Ribuan Pil Disita, Satres Narkoba Polres Sangihe Amankan Dua Pemakai dan Satu Pengedar

Sangihe99 views

Sangihe, Jurnal6
Satuan Reserse Narkoba Polres Sangihe mengamankan tigaorang pelaku pengedar obat-obatan terlarang jenis Tri X Pinadel yangdibawa via kapal malam dari Pelabuhan Manado menuju Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kamis (09/07/2020). Hal ini disampaikan Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Juknais Katiandagho kepada sejumlah wartawan di Makopolres Sangihe.

“Kronologis kejadiannya yakni pada hari Kamis bertempat di Pelabuhan Tahuna, dilakukan penangkapan dua orang pelaku berinisial AK dan RA serta RP warga Bitung. AK dan RA merupakan pelaku penjemputan obat-obatan terlarang, dengan jenis obat Tri X Pinadel dari kapal malam. Sementara RP yang membawa obat itu dari Bitung ke Pelabuhan Manado hingga ke Pelabuhan Tahuna,” ungkap Katiandago.

Lanjut dikatakan Kasat Narkoba, Pelaku AK dan RA  telah menjadi incaran dari Sat Reserse Narkoba Polres Sangihe, karena diketahui mereka merupakan pemakai obat-obatan tersebut.

“Nah kedua pelaku AK dan RA pada pagi sekitar pukul 05.00 Wita datang menjemput obat-obatan tersebut ke kapal malam yang baru tiba dari Pelabuhan Manado. Dilakukanlah pengintaian oleh Satuan Reserse Narkoba. Dan ketika saat digeledah, ditemukan ribuan obat jenis Tri X Pinadel dalam dua botol obat. Selanjutnya dilakukan pengembangan, hingga akhirnya pelaku berinisial RP asal Kota Bitung juga berhasil ditangkap,” jelas Kasat.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam lagi, diketahui pemilik barang atau obat-obatan terlarang yang tak memiliki ijin ini, merupakan kepunyaan seorang narapidana.

“Kami lanjut melakukan proses penyelidikan dan interogasi kepada RA, diketahui barang tersebut milik Jabo yang berada di Lapas Bitung,” ujar Katiandagho.

Kepada ketiga pelaku pengedar obat-obatan terlarang ini, akan dikenakan pasal dari undang-undang kesehatan dan undang-undang tenaga kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda sebesar 1 Milyar Rupiah.

“Atas perbuatannya tersebut nantinya ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 196 Junto Pasal 197 Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dan Undang-undang RI Pasal 83 Junto Pasal 64 tentang tenaga kesehatan. Dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah,” tegas Kasat.

Diakuinya, kasus ini tengah dalam pengembangan atau penyelidikan lagi. Untuk memastikan kembali apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat antar kota dalam provinsi ini.

“Sekali lagi kita tegaskan kasus ini masih dalam pengembangan. Jadi kita akan terus dalami lagi kasus ini, atau apakah ada keterlibatan pelaku lainnya dari ketiga pelaku ini,” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *