Tolak Permintaan Dandes Dikelola BUMDes, Diduga Penyebab Demo Lengserkan Kumtua Tondei Satu

Minsel252 views

Amurang, Jurnal6
Kisruh antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Tondei Satu, Kecamatan Motoling Barat, kian melebar. Masalah ketidaksepakatan pengelolaan Dana Desa (Dandes) dan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) antara BPD dan Pemdes, merambat ke laporan dugaan korupsi hingga desakan lengserkan Hukum Tua (Kumtua). Merasa tuduhan tidak benar, Kumtua Desa Tondei Satu, Nita Lumapow, angkat suara.

Menurut Lumapow, tudingan penyelewengan Dandes oleh oknum BPD kepadanya, diduga dipicu ketidaksepahaman serta ketidaksepakatan soal pengelolaan Dandes. Pasalnya, permintaan BPD kepadanya agar anggaran Dandes dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ditolak mentah-mentah.

“BPD meminta lewat lisan maupun surat agar Dandes Tondei Satu dikelola oleh BUMDes. Nah, usulan itu saya tolak karena tidak ada dasar hukumnya. Sebab, kalau saya setuju Dandes mereka yang kelola, siapa yang akan mempertanggungjawabkan penggunaan Dandes nanti,” tandas Lumapow, Rabu (8/7/2020).

Ketidaksepahaman itu pun berlanjut hingga ke pembagian BLT DD. Menurut Lumapow, Pemdes Tondei Satu memang belum mengakomodir semua usulan nama masyarakat yang disodorkan oleh BPD, karena beberapa alasan.

Alasan yang pertama, kata dia, usulan nama calon penerima BLT oleh BPD tidak lengkap karena tidak ada berita acara Musyawarah Desa, khususnya verifikasi penetapan penerima BLT. Beberapa kali Pemdes mengundang BPD untuk penentuan warga penerima BLT, tapi tidak hadir. Malah, kata dia, BPD menggelar rapat tandingan.

“Mereka sendiri yang tentukan, baru mereka bawa daftar itu kepada kami. Aturannya kan bukan seperti itu. Harus ada musyawarah desa dan verifikasi untuk menentukan warga mana yang layak dan lebih mendesak untuk menerima bantuan,” jelas Lumapow dan diaminkan Maikel Sumarauw, Kasie Pelayanan dan Jelly Mogogibung, Bendahara Desa.

Sedangkan alasan kedua, kata Lumapow, usulan nama penerima BLT dari pihak BPD, terdapat beberapa nama pengusaha berduit dan pensiunan.

“Ini kan tidak adil. Kita memberikan BLT itu bagi masyarakat yang benar-benar mendesak untuk dibantu. Masakkan nama yang diusulkan ada beberapa orang pengusaha, ada penerima PKH dan juga pensiunan. Saya rasa, seorang pengusaha tidak mau menerima BLT. Nah, yang lain bukannya tidak akan diakomodir, tapi menunggu ketersedian dana, siapa tahu pada tahap berikutnya nama-nama yang diusulkan dan layak dibantu, bisa diakomodir. Asalkan juga harus ikut prosedur,” terang Lumapow.

Karena merasa telah berbuat sesuai prosedur, Lumapow mengaku tidak khawatir dengan langkah beberapa oknum BPD melaporkannya ke pihak berwajib dengan tudingan dugaan korupsi.

“Saya tidak takut dilapor, karena penggunaan Dandes di Desa Tondei Satu tidak ada yang fiktif. Kalau mereka mau melapor, silahkan. Itu hak setiap warga negara. Tapi saya percaya pihak kepolisian pun sangat adil dalam menanggapi dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” pungkas Lumapow.(jrl)

Sekretaris BPD Desa Tondei Satu, Ricky Manese, kepada jurnal6.com mengatakan, pihaknya telah membawa laporan itu ke Inspektorat Minsel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta tembusan kepada Bupati Minsel.

“Namun sampai hari ini belum direspon Inspektorat dan Pemkab Minsel,” kata Manese.

“Sesuai dengan laporan BPD dimana untuk APBDes 2018 dan 2019 ada indikasi penyelewengan anggaran,” imbuhnya.

Bahkan, kabar terkini, BPD telah melaporkan penggunaan Dandes ke Polda Sulawesi Utara.(jrl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *