Komisi I DPRD Sulut dan Kanwil BPN Gelar Pertemuan Bahas Isu Persoalan Tanah dan Aset Pemerintah

Jurnal 6 Manado – Komisi 1 DPRD Sulut memberi perhatian serius terkait permasalahan tanah yang disuarakan masyarakat melalui lembaga legislatif

Terkait hal tersebut Komisi 1 menindak lanjuti dengan menggelar pertemuan bersama Kanwil Pertanahan Nasional Sulut Kamis (9/7/20).

Dalam pertemuan yang dihadiri Kakanwil BPN Sulut Fredy A Kolintama ST, M,Si bersama jajaranny di Kantor BPN Manado, ketua komisi I Vonny Paat menyampaikan beberapa hal penting khususnya menyangkut persoalan tanah termasuk didalamnya terkait sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Sulut yang perlu dituntaskan.

“Kita disini ingin menyampaikan hal hal tersebut sekaligus juga kami ingin tau program kegiatan BPN bagaimana tindak lanjut dari permasalahan tanah di daerah kita, termasuk aset aset milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota yang hingga saat ini ada yang belum memiliki sertifikat, ” ujar Paat.

Konsultasi DPRD bersama BPN menurut
Past sangat penting untuk menyatukan persepsi terutama kaitannya dengan sosialisasi bahkan ikut bersama sama menyelesaikan persoalan tanah di Sulut yang sangat kompleks.

” Tidak hanya permasalahan orang per orang tapi juga penting kita tuntaskan terkait aset pemerintah propinsi dan kabupaten/kota, termasuk soal tapal batas antar kabupaten/kota, ” ujar legislator dapil Minahasa Tomohon ini didampingi sekretaris komisi Mohammad Wongso, Fabian Kaloh,Jhon Panambunan, Novita Rewah Arthur Kotambunan serta Ronald Sampel.

Sementara itu Kakanwil BPN Sulut Fredy A Kolintama ST, M.Si mengatakan agenda pertemuan dengan komisi I DPRD Sulut sangat penting untuk saling memberi masukan terutama dukungan DPRD dalam menjalankan setiap program kerja BPN di Sulawesi Utara.

Secara spesifik menurut Kolintama dalam pertemuan dengan komisi I beberapa hal yang menjadi materi konsultasi antara lain terkait program pendaftaran tanah sistimatis lengkap yang menjadi program prioritas nasional di Sulawesi Utara.

” Tetapi juga ada hal hal yang ditanyakan dan dikonsultasikan oleh anggota Dewan yang kami tanggapi diantaranya KEK Bitung, tanah tanah bekas hak guna usaha bahkan tanah tanah yang di complain oleh beberapa ahli waris termasuk pelayanan kami kepada masyarakat.” tambah Kolintama.

Terkait masalah aset pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menurutnya sudah diutarakan langsung dihadapan legislator Sulut baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum.

” Kami juga meminta DPRD dapat membantu agar supaya proses serifikat tanah milik Pemprov dan Kabupaten/kota bisa terlaksana dan bisa mencapai target untuk secepatnya diselesaikan.” pungkas putra Bolmong ini. ( stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *