Jurnal6 Manado – Adanya dugaan pemotongan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) lingkup Dikda Sulut khususnya yang bertugas di SMA/SMK Kota Bitung mendapat kecaman anggota DPRD Sulut Ir. Julius Jems Tuuk.
Politisi PDIP ini menegaskan dalam undang-undang memberi ruang tentang sanksi bagi oknum ASN atau pejabat yang melakukan tindakan tersebut.
“Jika benar ada pemotongan gaji tenaga harian lepas (THL) di lingkup pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara secara sepihak oleh oknum-oknum ASN, maka saya tegaskan ada undang-undang yang memberikan ruang pemberhentian/pemecatan bagi oknum tersebut” tegas legislator Dapil Bolmong Raya ini.
Kacabdin dan Kepala Sekolah setempat tmbah Tuuk perlu dimintai keterangan, jika jawabannya mengada-ada wajib diberhentikan dari jabatannya sekaligus lebih baik dipecat
” Ditengah pandemi seperti ini saja ada pemotongan apa lagi tidak ada pandemi, Saya yakin ditempat yang lain juga melakukan hal yang sama, Tapi THL takut melapor”. sembur legislator Sulut peraih empat Forward Award anggota DPRD Sulut TERHEBAT ini.
Dirinya berharap Kepala Dinas Pendidikan Sulut secepatnya melakukan langkah-langkah serta tindakan dalam menyelesaikan permasalahan dugaan pemotongan gaji kepada para THL tersebut.
“ Persoalan seperti ini jangan dibiarkan, panggil kacabdin dan kepsek yang menjadi alamat kasus ini, dan buka kepada publik apa dan mengapa kenapa ini bisa terjadi agar tidak ada pemikiran rakyat ada udang dibalik batu” pungkas JT sapaan akrabnya.
Diketahui masalah ini mencuat melalui aspirasi yang disampaikan para THL yang bertugas di SMA/SMK di Kota Bitung mengeluhkan pemotongan gaji yang bervariasi antara 400 ribu hingga 900 ribu kepada anggota komisi 4 DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP). (stem)