Cegah Pembuang Sampah, Pemdes Watutumou Dua Letakkan Peti Jenasah di TPS

Minut271 views

Minut, Jurnal6
Meski Pemerintah Desa Watutumou Dua Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), sudah berusaha maksimal mengatasi persoalan sampah, namun hingga kini masih belum teratasi. Upaya pemberlakuan Peraturan Desa (Perdes) tentang Sampah dengan denda Rp500 ribu, tak membuat jera warga yang membuang sampah sembarangan. Masih marak ditemui tumpukan sampah di tepi jalan.

Hal tersebut membuat Pemdes Watutumou Dua yang dipimpin Hukum Tua Defly Bawanda, kebingungan. Pasalnya meski telah dipampang baliho berisi peringatan untuk tidak membuang sampah, warga Kecamatan Kalawat tetap saja membuang sampah di saat malam, ketika pos pengawasan tidak ada yang menjaga. 

Tak hilang akal, Senin (6/7/2020) sejumlah perangkat desa dipimpin hukum tua, mengusung peti jenasah lengkap dengan karangan bunga dan meletakkan di tempat pembuangan sampah sementara (TPS) wilayah Desa Watutumou Dua. Tempat tersebut memang sering dijadikan tempat pembuangan sampah.

“Kami sengaja mengusung dan meletakkan peti jenasah di sini sebagai tanda berdukacitanya pemerintah dan masyarakat Watutumou Dua atas matinya hati nurani warga pembuang sampah di tempat ini yang tidak bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan,” tukas Bawanda.

Dikatakan Bawanda, peti jenasah ini diletakan untuk mengingatkan warga yang membuang sampah, sejauh mana moral mereka memahami kaitan peti jenasah dengan sampah yang mereka letakkan di sini.

“Sudah ada sejumlah warga yang dijatuhi denda, namun saat tidak dijaga, mereka kembali membuang sampah di tempat ini,” imbuh Bawanda diaminkan Ketua BPD Inti Ranteola.

Diletakkannya peti jenasah tersebut, menarik perhatian orang yang melintas ruas jalan Manado-Bitung. Dukungan terhadap tindakan Pemdes Watutumou Dua ini mengalir baik langsung maupun lewat medsos.

“Mantap bapak hukum tua. Kalu riki ulang dorang buang sampah langsung isi di peti satu kali deng sampah,” ketus seorang warga Kecamatan Kalawat. (PaulWo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *