Gereja, Masjid dan Mall Segera Dibuka, Olly Dondokambey Periksa Persiapan Pengelola

Manado405 views

Manado, Jurnal6
Kerinduan warga Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk dapat beribadah secara komunal, akhirnya segera terwujud. Itu setelah Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Umar beragama pun sudah bisa menggelar ibadah di Gereja atau Masjid dengan protokol kesehatan.

Untuk melihat kesiapan rumah ibadah dan pusat perbelanjaan melaksanakan aktivitasnya, OD, sapaan akrab Olly Dondokambey, melakukan peninjauan di sejumlah gereja dan mall di Kota Manado. Fasilitas penunjang protokol kesehatan serta sistem operasional rumah ibadah serta mall, diperiksa. Salah satu kunjungan dilakukan di Gereja Mawar Sharon Manado dan Mall Manado Town Square.

“Dalam waktu dekat tempat peribadatan, pusat-pusat ekonomi, pusat kegiatan dan pelayanan masyarakat lainnya akan dibuka kembali, dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan serta Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 yang telah diatur dalam Pergub Nomor 44 Tahun 2020,” kata OD saat melakukan kunjungan kerja bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut, Kamis (25/6/2020).

Dikatakan OD saat kunjungannya di Gereja Mawar Sharon Manado, pengelola gereja dan jemaat, harus bersama-sama mengatur jumlah jemaat dan jam ibadah. Itu harus dilakukan agar protokol kesehatan dapat jalan, ibadah lancar, namun bisa terhindar dari resiko terjangkit Covid-19.

“Misalnya kayak gedung ini biasa orang beribadah 700 orang. Saya minta paling tinggi 100 orang saja supaya bisa berjalan. Jadi ibadahnya diperlebar. Contoh jam 6 sampe jam 7, jam 7 sampe jam 8, kan ibadahnya diperpanjang. Begitu juga tempat-tempat lain saya kira. Makanya saya datang cek ke sini karena saya tahu Gereja Mawar Sharon ini banyak sekali jemaatnya yang datang, jadi saya datang cek langsung jangan sampe mereka tidak siap jadi seperti semula saja ibadahnya. Nah itu kan repot nanti kita sendiri,” papar OD.

Pada pelaksanaan ibadah nanti, pihak gereja dan jemaat wajib menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, memakai masker serta ada penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah ibadah.

Jika nanti dalam komunitas jemaat terdapat kasus Covid-19, pengelola gereja harus dapat bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pelacakan kontak erat, melakukan identifikasi pekerja, pengunjung atau orang lain yang sempat kontak erat dengan orang terkonfirmasi dengan cara melakukan observasi, investigasi dan penyampaian pengumuman resmi kepada masyarakat.

Soal waktu pelaksanaan Pergub Sulut ini, nanti akan diumumkan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 di kabupaten/kota masing-masing.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *