Smart Finance Manado dan Debt Collector Dipolisikan, Dituding Lakukan Perampasan Kendaraan

Manado862 views

Manado, Jurnal6
Imbauan Presiden Joko Widodo agar tidak ada perampasan kendaraan di masa pandemi Covid-19, dan meminta semua Kapolda untuk mengawasinya, diacuhkan. Terbukti, kasus dugaan perampasan kendaraan milik sejumlah debitur, meningkat. Teranyar, beberapa kendaraan roda dua dan roda empat di Manado, ditarik PT Smart Finance.

Sabtu, (20/6/2020) akhir pekan lalu, Kantor PT Smart Finance, Manado, heboh. Belasan warga yang didampingi pengacara, menyambangi kantor yang terletak di Pasar Segar, Paal Dua, Manado itu. 

“Kami datang ke sini untuk mempertanyakan perampasan yang dilakukan perusahaan leasing,” tegas Fahmi Awule SH dan Haris Gumolung SH, pengacara yang membela dua debitur yang mengaku kendaraannya dirampas.

“Ini pelanggaran pidana murni. Kami mempermasalahkan perbuatan pidana pihak ketiga dan pihak leasing. Jadi, saya memberikan deadline. Kembalikan kendaraan para debitur atau kami pidanakan,” imbuhnya.

Diapun mengingatkan para debt collector yang masih doyan melakukan perampasan kendaraan. Sebab, kata dia, ada maklumat tembak di tempat bagi debt collector yang melakukan perampasan kendaraan.

“Pihak leasing tidak bisa mengelak karena mereka yang memberikan surat kuasa kepada debt collector sebagai pihak ketiga. Ingat! Maklumat tembak di tempat bagi perampas kendaraan,” paparnya.

Modus perampasan yang dilakukan debt collector dan perusahaan leasing, jelasnya, telah dikemas dengan cara baru. Namun, cara itu tetap dianggapnya sebagai perampasan.

“Mereka mencegat debitur di jalan, dan membohongi debitur untuk melakukan restrukturisasi di kantor. Sesampainya di kantor, kendaraan langsung mereka tahan. Mereka benar-benar telah membohongi debitur,” sembur Gumolung.

Joice Umboh, warga Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, mengaku jadi korban. Diceritakan Joice, pada Kamis 18 Juni 2020, sekira Pukul 16.00, sementara mengendarai sepeda motor dengan Nomor Polisi DB 2778 FQ. Tiba-tiba, kendaraan yang dia bawa dihimpit kendaraan yang diduga debt collector.

“Mereka menghentikan motor saya dan meminta untuk pergi ke Kantor Smart Finance. Alasan mereka, sepeda motor saya akan diberi sticker perusahaan supaya tidak lagi dicegat debt collector yang lain. Awalnya saya tidak mau karena sementara melaksanakan aktivitas mencari uang. Namun mereka terus memaksa saya,” ungkapnya.

Sesampainya di Kantor Smart Finanve, Joice diimingi untuk melakukan restrukturisasi kredit.

“Mereka meminta KTP saya, STNK. Tak berapa lama, mereka meminta kunci motor dengan alasan untuk memeriksa mesin kemdaraan. Tapi, sementara saya menunggu, sepeda motor saya sudah diangkat oleh beberapa orang dan dimasukkan ke dalam kantor. Saya meminta kendaraan saya, tapi mereka tetap menahannya. Karena merasa keberatan, saya melaporkan perampasan itu di Polresta Manado,” terangnya.

Nasib yang sama juga dialami Indra Umar, warga Tituwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado. Menurut Indra, debt collector datang ke tempat dia bekerja, dan membujuknya untuk melakukan restrukturisasi kredit. Naas bagi Indra, diapun mengalami hal yang sama seperti Joice. Saat mendatangi Kantor Smart Finance untuk restrukturisasi, kendaraan roda dua yang dia parkir jauh dari kantor tersebut, tiba-tiba sudah diangkat paksa beberapa orang dan langsung ditahan.

“Mereka membodohi saya. Katanya untum restrukturisasi, ternyata motor saya diambil paksa,” keluhnya.

Berbeda dengan Joice dan Umar yang mengambil jalur hukum, Steven Epong, warga Teling, Manado, mengambil jalan lain. Merasa keberatan sepeda motornya dirampas, diapun memanggil sejumlah preman untuk mengambil kembali kendaraan roda duanya di Kantor Smart Finance.

“Saya langsung panggil teman-teman preman dari Teling dan dari kelurahan lain. Mereka semua langsung datang. Hasilnya, saya hanya bayar 1 bulan dan kendaraan saya sudah keluar,” aku Epong.(jrl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *