Terbitkan Perbup, Rumah Ibadah di Sangihe Kembali Dibuka

Sangihe174 views

Sangihe, Jurnal6 – Di masa transisi dan menuju pelaksanaan era tatanan
kehidupan baru (new normal life), Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe saat ini membuat Peraturan Bupati (Perbup). Bersama gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pastikan sangsi tegas bakal diterima jika pedoman dan regulasi dalam tatanan kehidupan baru dilanggar dan tidak di indakan.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sangihe, Ir Rivo Pudihang dikonfirmasi Rabu (15/6/2020) terkait edaran Bupati Nomor 450/43/1501 tertanggal 12 Juni 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Dijelaskannya, dalam edaran Bupati tersebut, panduan
kegiatan keagamaan pada rumah ibadah memperhatikan protocol kesehatan.

Jika selama ini pandemic Covid 19 lanjut Pudihang, tidak ada kegiatan ibadah di gereja dan masjid dalam edaran Bupati kali ini,
rumah ibadah dapat menjalankan kegiatan peribadatan tetapi harus memenuhi panduan yang telah ditetapkan.

“Salah satu upaya yang kami lakukan adalah pertama lewat bidang keagamaan. Dimana telah diterbitkan surat edaran Nomor 450/43/1501 tanggal 12 Juni 2020. Disitu pak Bupati sebagai ketua Gugus telah menandatangi surat edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan
keagamaan di rumah- rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat prodiktif dan aman covid-19 di Kabupaten Sangihe,” ungkap Pudihang.

Artinyta jelas Pudihang, surat edaran ini memuat beberapa criteria pedoman dalam melaksanakan ibadah. Karena selama ini pemerintah membatasi kegiatan ibadah di tempat ibadah seperti gereja dan masjid dan sekarang pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk
melaksanakan ibadah di tempat peribadatan dengan persyaratan yang telah diamanatkan oleh Kementrian Agama.

“Dan ini tahapan memasuki new normal. Bukannya menghalangi, tetapi untuk lebih mencegah terjadinya klaster baru dibeberapa tempat dan bukan berarti pemerintah melarang untuk ibadah akan tetapi pemerintah
memberikan kesempatan ibadah dengan protocol kesehatan yakni cuci tangan, pakai masker, waktu diperpendek, jaga jarak dan aturan itu harus disesuaikan,” ujarnya.

Pudihang pun menegaskan, jika dalam penerapan new normal tidak patuh atau tatanan kehidupan baru khusus di rumah ibadah, pihaknya akan mencabut edaran Bupati dan tidak memperkenankan kegiatan ibadah.

“Pada dasarnya penerapan aturan sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19 sehingga tidak terjadi klaster baru di Kabupaten Sangihe,” tukasnya sembari menambahkan selain itu pemerintah juga sedang mengkaji panduan tatanan kehidupan baru dalam pelaksanaan pendidikan di daerah ini. (Ady)

Tinggalkan Balasan ke Peggi Drud Giorgia Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar