Pemkab Minut Menuju Tatanan New Normal, VAP Keluarkan Surat Edaran

Minut194 views

MINUT, JURNAL6
Bupati Minahasa Utara (Minut) Dr (HC) Vonnie Anneke Panambunan mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 menuju tatanan Normal Baru (new normal) di lingkungan Pemkab Minut. Surat tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Nomor 218/BMU/VI/2020, Tanggal 5 Juni 2020. Surat ini berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 440–830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid–19 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, serta Surat Edaran MenpanRB Nomor 58 Tahun 2020.

Kepala BKPP Minut, Styvi Watupongoh kepada wartawam, Rabu (10/06/2020), membenarkan dikeluarkannya surat edaran itu. Ia mengatakan, sesuai surat edaran tersebut, kinerja ASN disesuaikan dengan jadwal dan mengikuti protap kesehatan demi memutuskan penyebaran Covid-19.

“Setiap OPD membuat jadwal bagi seluruh ASN, hanya 50 persen yang berada di kantor, sesuai ukuran ruangan. Yang lainnya tetap bekerja tapi dari rumah masing-masing,” kata Watupongoh.

Sementara itu, Bupati VAP menegaskan, semua ASN tetap bekerja sesuai tupoksi masing-masing.

“Walaupun bergantian datang di kantor, tetapi semua pekerjaan harus dituntaskan,” tegas Bupati VAP seraya mengingatkan ASN untuk memperhatikan kesehatan, serta menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak serta hindari kerumunan kapan dan di mana pun berada. (PaulWo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *