Terkait Perdes ‘Abal-abal’ Desa Watutumou Tiga, VAP: Persoalan Tersebut Akan Diproses

Minut135 views

Hukum Tua Desa Watutumou 3 bersama Camat Kalawat saat hearing rapat dengar pendapat dengan Komisi 1 Dewan Minut.(foto: ist)

MINUT, JURNAL6 – Peraturan Desa (Perdes) Des Watutumou Tiga, yang dikeluhkan warganya karena harus membayar Rp200 ribu untuk satu buah surat keterangan tinggal sementara, dikeluhkan. Parahnya pungutan ini tanpa pemberian kwitansi. Hal tersebut mendapat pernyataan keras Ketua Komisi 1 DPRD Minut Edwin Nelwan. Dikatakannya Perdes tersebut “abal-abal”. Pasalnya Perdes tersebut sudah kadaluarsa karena diterbitkan pada Tahun 2010 karena Undang-Umdang (UU) Nomor 24 tidak mengatur hal tersebut.

Hal ini terungkap saat hearing antara Komisi 1 DPRD Minut dengan Camat Kalawat, Alexander Warbung SIP, dan Hukum Tua Watutumou 3 serta perangkat desa dan BPD Selasa (9/6/2020).

Dalam hearing tersebut Ketua Komisi I DPRD Minut Edwin Nelwan meminta Pemdes Watutumou Tiga, menghapus pungutan sampai dibahas dan ditetapkannya Perda terkait hal itu. 

Nelwan menjelaskan Perdes Watutumou Tiga , sudah kadarluarsa karena UU No 24 , tidak mengatur hal tersebut.

“Saya sebut Perdes tersebut “abal-abal” karena tidak sesuai  Undang Undang Nomor 24 , yang merupakan fondasi awal dari penjabaran aturan Perdes,” tegas Nelwan. 

Nelwan pun mengatakan, Komiisi I DPRD Minut dalam waktu dekat ini, akan membahas dan membuat Perda, bersama pihak instansi terkait, sehingga kedepan tidak akan terjadi seperti yang terjadi di Desa Watutumou Tiga. 

“Pungutan biaya administrasi surat keterangan tinggal sementara harus dihentikan sambil menunggu perda yang akan dibahas dan ditetapkan bersama,” tegas Nelwan

Hukum Tua Desa Watutumou Tiga, Intan Wenas kepada wartawan menegaskan pemerintah desa dalam melakukan pungutan biaya pengurusan surat keterangan domisili,  berdasarkan peraturan desa.

“Biaya administrasi ini, sudah sesuai aturan Perdes dan kalaupun ada masukan dari Komisi DPRD Minut,  untuk tidak lagi melakukan pungutan administrasi, dirinya telah meminta waktu satu minggu, sambil ada perdesyang baru, karena yang diberlakukan saat ini masih perdes lama,” tegas Wenas.

Tak urung dirinya mengakui bahwa Pemdes Watutumou Tiga masih menggunakan produk Perdes Tahun 2010 semasa Hukum Tua Wulan masih memimpin.

Terpisah Bupati Minahasa Utara DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan menegaskan tidak ada pungutan biaya administrasi surat keterangan domisili sementara.

“Bila demikian, persoalan tersebut akan diproses,” singkat Bupati VAP.

Ikut hadir dalam hearing tersebut, Ketua Komisi 1 Edwin Nelwan, Sekertaris Komisi Harry Azhar, Anggota  Daniel Matthew Rumumpe dan Antoni Pusung, Camat Kalawat Alexander Warbung, Hukum Tua Watutumou 3 Intan Wenas didampingi perangkat desa(PaulWo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *