Sulut Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, BPK “Titip” 3 Poin Catatan Khusus

Berita Utama106 views

Jurnal6 Manado – Propinsi Sulawesi Utara kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Hal tersebut ditandai Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019 BPK RI melalui Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA kepada Wakil Gubernur Steven Kandouw disaksikan Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw serta tiga wakil ketua masing-masing Victor Mailangkay, James Arthur Kojongian, Billly Lombok serta anggota DPRD, Senin (11/5/2020) di ruang paripurna kantor DPRD Sulut.

Anggota VI BPK RI Prof. H. Harry Azhar Azis, M.A., Ph.D., CSFA dalam sambutan melalui video virtual mengatakan bahwa terhadap Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2019 Provinsi Sulawesi Utara, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurut Azis, pencapaian ini merupakan pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara enam kali berturut – turut oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Namun diingatkannya pula pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) harus dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, yaitu penurunan angka kemiskinan, penurunan angka pengangguran, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan Penurunan Gini Rasio.

“ Karena pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan kurang mempunyai arti apabila tidak memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat.” tandasnya.

Azis juga mengapresiasi  usaha-usaha yang terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulut atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2019 yang sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat Gubernur Sulut sehingga LKPJ tahun  2019 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan.

Meski demikian BPK meninggalkan tiga catata khusus bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dilakukan perbaikan diantaranya,

1. Kelemahan dalam sistem integrasi data pengelolaan piutang pajak kendaraan bermotor.

2. Mekanisme pengesahan dan pelaporan atas belanja yang bersumber dari Dana BOS belum optimal.

3. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan kekurangan volume pekerjaan.

Sementara Gubernur Olly Dondokambey dalam sambutannya melalui virtual mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulut telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPJ kepada BPK RI melalui perwakilan Sulawesi Utara untuk dilakukan audit.

“ Kami sangatberterima kasih bagi jajaran BPK RI ditengah-tengah pandemic covid 19 yang melanda kita semua, jajaran BPK RI tetap melakukan audit atas LKPD Pemerintah Provinsi Sulut sekaligus memberikan koreksi terhadap kelemahan dan kekurangan dalam menyususn LKPD serta memberikan langkah-langkah perbaikan dalam proses pemeriksaan, “ucap Gubernur Olly.

Gubernur juga menghimbau seluruh jajarannya agar tidak cepat merasa puas dengan hasil yang dicapai tersebut namun tetap menjaga dan mempertahankan apa yang telah diraih selama ini.

“  Harus menjadi motivasi terus melakukan perbaikan-perbaikan, pembenahan-pembenahan dan memaksimalkan pengelolaan keuangan daerah yang merupakan pertanggung jawaban konstitusional kita kepada Negara dan pertanggung jawaban moral kepada rakyat .” ujar Olly mengingatkan. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *