BPK Serahkan LHP LKPD Kepada Pemerintah Provinsi Sulawei Utara Tahun Anggaran 2019

Pemerintahan103 views

SIARAN PERS Jurnal6 Manado – Bertempat di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (11/5/2020) pada Pukul 14:00 WITA dalam kegiatan Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019, Anggota VI BPK RI Bapak Prof. H. Harry Azhar Azis, M.A., Ph.D., CSFA. melakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019 secara Virtual melalui Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bapak Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA. yang hadir dalam rapat paripurna kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Gubernur Sulawesi Utara

Menyikapi Pandemik Virus Corona, Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan dengan metode gabungan Rapat Virtual dan Rapat Fisik dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Peyebaran COVID-19. Anggota VI BPK dalam sambutannya menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara harus melakukan upaya perbaikan pengelolaan keuangan, khususnya pada bidang:

1. Kelemahan dalam sistem integrasi data pengelolaan piutang pajak kendaraan bermotor.

2. Mekanisme pengesahan dan pelaporan atas belanja yang bersumber dari Dana BOS belum

optimal.

3. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan kekurangan volume pekerjaan.

Lebih lanjut Anggota VI BPK RI menyatakan bahwa terhadap Pengelolaan Keuangan Lebih lanjut Anggota VI BPK RI menyatakan bahwa terhadap Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2019 Provinsi Sulawesi Utara, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian ini merupakan pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara enam kali berturut – turut oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) harus dibarengi dengan peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat, yaitu penurunan angka kemiskinan, penurunan angka

pengangguran, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan Penurunan Gini Rasio. Karena pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan kurang mempunyai arti apabila tidak memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(stem/HumasBPK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *