Pilkada Tertunda, Panwascam se- Kabupaten Sangihe Dinonaktifkan

Sangihe325 views

Sangihe, Jurnal6
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Periode 2020-2025 yang sedianya akan digelar 23 September 2020 mendatang, dipastikan ditunda pelaksanaannya. Penundaan pelaksanaan Pemilu ini disebabkan oleh Pandemi Covid-19 yang saat ini.mewabah di Negara Republik Indonesia tak terkecuali di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Junaidi Bawenti S.HI ketika dikonfirmasi  Senin (11/05/2020).

“Jadi penundaan Pilkada di Sulawesi Utara itu berdasarkan PP No 2 pengganti Undang-Undang yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, dan akan dilaksanakan pada Tanggal 9 Desember 2020. Namun pada ketentuan terakhir, itu juga bisa dirubah kalau proses penanganan Covid tidak berakhir pada Bulan Juni,” kata Bawenti.

Selain itu Kata Bawenti, dengan adanya penundaan proses Pilkadatersebut juga berpengaruh pada penonaktifan para Panwas Kecamatan dan Panwas Desa atau Kelurahan.

“Sejak ditundanya proses Pilkada, para Panwascam dan Panwas Desa atau Kelurahan telah dinonaktifkan alias diberhentikan sementara. Tapi setelah keluarganya PP No 2 tersebut, kita sudah mengantisipasi untuk proses pengaktifan kembali para Panwascam dan Panwas Desa atau Kelurahan tersebut. Namun untuk proses itu kita menunggu revisi PKPU tahapan,” ujarnya.

Bawaslu RI dan Provinsi telah mendesak KPU RI karena telah terbitnya PP No 2 itu, pihak KPU harus segera menetapkan tahapan Pilkada.

“Sampai hari ini Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi telah mendesak KPU.karena berkaitan dengan proses pemilihan dilaksanakan Desember, secara otomatis tahapan sudah harus ditetapkan lewat revisi PKPU itu sendiri,” jelasnya.

Diakui olehnya, para Panwascam dan Panwas Desa atau Kelurahan telah diberhentikan atau di nonaktifkan sejak Bulan Maret lalu.

“Bulan Maret kemarin kita telah menonaktifkan para Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan. Pada Tanggal 30 Maret 2020 turunnya surat keputusan untuk pemberhentian sementara sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,” bebernya.

Ketika nanti para Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan diaktifkan,tetap akan dilakukan evaluasi kembali.

“Saat nanti kita akan mengaktifkan kembali Panwascam dan PanwasDesa/Kelurahan, tetap akan dilakukan evaluasi. Karena sudah mau dua bulan mereka sudah tidak bersama kita lagi. Sehingga akan tetap dievaluasi, misalnya ada surat edaran untuk tidak meninggalkan wilayah.tugas, yang kita khawatirkan kembalinya mereka sudah ditetapkan menjadi ODP atau PDP. Nah itu yang akan menjadi evaluasi kita,” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *