Perppu Tetapkan Pilkada Serentak Desember 2020, Jika Tidak Memungkinkan akan Dijadwalkan Kembali

Jakarta, Jurnal6
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu ditandatangani pada Senin (4/5/2020). Resminya, Pilkada Serentak pada Bulan September, digeser hingga Bulan Desember Tahun 2020.

Kendati demikian, dalam Perppu tersebut, dijelaskan bahwa jika Pilkada serentak Bulan Desember tidak bisa dilaksanakan karena Covid-19, maka Pilkada serentak akan ditunda ulang sampai pandemi Covid-19 sudah teratasi.

“Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” tulis pasal 201A ayat (2), sebagaimana dikutip dalam Perppu tersebut.

“Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A,” tulis pasal 201A ayat (3) Perppu Nomor 2 Tahun 2020.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *