DPRD Sangihe Gelar Monitoring, Sondakh: Dana BLT Tidak Bisa Dalam Bentuk Sembako

Sangihe135 views

Sangihe, Jurnal6
Di tengah pandemic Covid-19 yang saat ini melanda tanah air, lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe melakukan kegiatan monitoringdan evaluasi. Monitoring itu terkait kegiatan penyaluran serta kesiapan Pemerintah Daerah dalam menseriusi penanganan virus corona di 15 Kecamatan di Sangihe diantaranya kesiapan obat- obatan, Alat Pelindung Diri (APD) serta penyaluran bantuan yang bersumber dari Anggaran pendapatan Belanjda Daerah (APBD).

Kabag Persidangan, Perundangan undangan dan Humas (PPH), Ronal Lumiu mengatakan kegiatan monitoring atau turun lapangan DPRD Sangihe dibagi dalam tiga kelompok di masing- masing Daerah Pemilihan (Dapil).

“Untuk Komisi I melakukan pengecekan di semua kelurahan dan kampung terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan lainnya. Sedangkan untuk Komisi II akan melakukan pengecekan di semua Puskesmas yang ada terkait ketersediaan obat- obatan dan APD untuk Covid-19 dan Komisi III akan melakukan pengecekan soal ketersediaan stok pangan lokal saat kondisi pandemic berlangsung,” ungkap Lumiu.

Lanjut dikatakannya, kegiatan monitoring ini akan berlangsung selama 1 minggu sejak Senin hingga Sabtu mendatang.

“Nantinya hasil dari monitoring ini akan di evaluasi dan menjadi bahan masukan bagi DPRD sebagai fungsi pengawasan. Begitu juga semua aspirasi masyarakat saat kegiatan ini berlangsung akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan bersama pihak Pemerintah Daerah,” ujar Lumiu.

Terpisah Wakil Ketua DPRD Sangihe, Ferdy Sondakh ketika di temui menyatakan DPRD Sangihe akan memantau penyaluran BLT kepada masyarakat yang selama ini sudah ada laporan terkait penyaluran itu.

“Jadi dalam rangka monitoring, kami dari pihak DPRD dibagi dalam tiga Komisi. Kebetulan saya menjadi koordinator Komisi I akan turun ke lapangan mengecek penyerahan BLT bagi warga penerima. Karena sebelumnya kami telah mendengar berita-berita yang kurang enak didengar bahwa BLT dialihkan menjadi bahan sembako (Sembilan Bahan Pokok),” tukas Sondakh.

Disentil apakah dana BLT tidak bisa dialihkan menjadi bahan sembako?,Sondakh menegaskan bahwa dana BLT harus diserahkan tunai bukan dalam bentuk bahan sembako.

“Dana BLT itu harus tunai dan tidak bisa dalam bentuk bahan sembako,karena itu merupakan kesalahan dan tidak sesuai aturan. Dan dipastikan akan ada sangsi bila BLT dialihkan ke barang lainnya,” tegas Sondakh.

Untuk diketahui sudah ada sejumlah kampung/desa di Sangihe telah menyalurkan BLT kepada warga penerima namun dialihkan ke bahan sembako. Dan tentunya selain di awasi lemabaga dewan, penyaluran tersebut tak luput dari pengawasan pihak korps baju coklat Kejaksaan Negeri Kabupaten Sangihe. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *