Dilaksanakan Selama 8 Hari, Kegiatan Reses DPRD Sulut Ikut Protokol Kesehatan Covid-19

Jurnal6 Manado – Pimpinan dan anggota DPRD Sulut selama 8 hari yakni sejak tanggal 27 April sampai dengan 4 Mei melaksanakan kegiatan reses guna menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Teknis kegiatan reses DPRD Sulut  kali ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya  dimana mekanismenya disesuaikan dengan protokol kesehatan covid 19.

“ Kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Sulut tetap dilaksanakan di kondisi covid ini karena sudah diputuskan melalui  rapat Banmus dan dilaksanakan mulai tanggal 27 April sampai 4 Mei 2020. Kenapa di kondisi ini masih tetap dilaksanakan, karena memang pimpinan dan anggota dewan  memandang  justru di tengah kondisi  serba sulit ini DPRD sebagai wakil rakyat perlu melakukan kunjungan menyerap aspirasi termasuk hal-hal terkait yang perlu di upayakan di kondisi pandemic covid 19 ini. “ ujar Sekwan Kawatu kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Sementara untuk mekanisme dan teknis pelakasaan di lapangan menurutnya diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan dann anggota dewan  untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada sesuai surat yang disampaikan Ketua DPRD kepada seluruh pimpinan dang anggota dewan.

“ Selain itu saya jugamengusulkan surat untuk mekanisme teknis reses diantaranya tentu mengingatkan pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi protokol kesehatan covid 19,  baik yang diberlakukan oleh pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.” terang Kawatu.

Selain itu tambah Kawatu, pihaknya telah berkoordinasi dengan gugus tugas covid 19 Propinsi dan Kabupaten/ Kota terkait beberapa protokol kesehatan yang diatur terutama  di perbatasan kabupaten/kota , kecamatan dan desa yang ddiberlakukan oleh pemerinta dan swakarsa masyarakat.

“ Kami akan tetap mengikuti terutama beberapa dokumen yang diminta termasuk notifikasi perjalanan  yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan Propinsi  kemudian protokol-protokol kesehatan lainnya  seperti penggunaan masker, kendaraan pribadi yang ditumpangi tidak boleh melebihi  50 persen  sesuai arahan Menteri, semua itu kita ingatkan secara teknis diikuti.” tandas mantan Karo Hukum Pemprov  Sulut ini.

“ Kami juga mengingatkan physical distancing, jadi sangat variatif yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota. Dari informasi dari beberapa anggota yang melaksanakan kegiatan reses, ada yang menemui perangkat pemerintah kelurahan dan desa  serta meninjau proyek-proyek fisik  dari pemerintah propinsi di kelurahan dan desa dimaksud, ada juga yang mengumpulkan 20 sampai 30 tokoh masyarakat  sehingga memang serapan anggaran makan minum pasti tidak akan optimal karena kondisi tidak memungkinkan untuk mengumpulkan banyak orang. Demikian juga untuk sewa tempat sudah tidak diberikan karena kan sewa tempat itu kalau orang banyak karena himbauan physical distancing harus dipatuhi, seperti contoh Pak ketua Dewan  hanya akan melakukan peremuan dengan lurah, sementara yang lain melakukan pertemuan secara terbatas dengan  tokoh-tokoh masyarakat di beberapa titik “ beber Kawatu.

Disisi lain terkait jumlah titik lokasi kegiatan reses oleh pimpinan dan anggota Dewan menurutnya akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing- masing.

Kawatu memberikan contoh seperti di daerah kepulauan dengan tingkat kesulitan letak geografi,transportasi dan fasilitas lainnya, begitupun wilayah Bolmong Raya yang cukup sangat luas yang berbeda kondisinya dengan Manado dan Minahasa Raya.

“ Saya sangat berkeyakinan pimpinan dan anggota Dewan akan menyesuaikan rasionalitas dan kewajaran dari pertanggung jawaban baik makan minum maupun perjalanan dinas.” imbuhnya.

Meski demikian menurutnya ada sedikit kesulitan khususnya menyangkut transportasi terbatas  terutama antar kepulauan termasuk pemberlakuan protocol kesehatan terkait isolasi wilayah di daerah tertentu.

“ Contohnya pak Winsulangi Salindeho sangat berkerinduan untuk bertemu konstituen  tapi tentu terhalang dengan protokol yang diberlakukan. Transprtasi laut yang saya konfirmasi dengan Kadis Perhubungan memang sudah tidak bisa dipegang jadwal kapalnya, termasuk juga kami minta staf pendamping memperhitungkan waktu perjalanan darat, karena misalnya dua jam perjalanan namun karena ada beberapa pos yang dilewati dan dokumen yang  dilengkapi harus memenuhi protokol kesehatan yang berlaku di pemerintah kabupaten/kota. Namun sejauh ini berdasarkan pantauan kami  kegiatan reses anggota dewan tidak ada masalah yang krusial,” pungkasnya. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *