Pertama di Sulut, Vicon Bahas BLT-Dandes Dinas PMD Minsel dengan Ratusan Kumtua dan Camat

Minsel160 views

Amurang, Jurnal6
Terobosan visioner kembali diperagakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Dinas besutan Hendrie Lumapouw ini menggelar video conference (vicon) dengan Hukum Tua (Kumtua) dan Camat se-Kabupaten Minsel. Rapat Dinas PMD Minsel ini, memecah rekor sebagai dinas pertama di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang menggelar vicon berskala besar dengan ratusan Kumtua dan Camat.

Rapat ini dilakukan di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19). Ini dimaksudkan agar tidak terjadi perkumpulan banyak orang untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Dalam rapat tersebut, dibahas soal berbagai bantuan baik dari pemerintah maupun dari Dana Desa (Dandes). “Untuk menghindari simpang siurnya tatacara pemberian bantuan, maka Dinas PMD minsel berinisiatif untuk melakukan sosialisasi memanfaatkan aplikasi video conference,” kata Hendrie Lumapow, Kepala Dinas PMD, Senin (20/4/2020).

Tiga pejabat eselon II, yakni Kadis PMD Hendrie Lumapow SH MSi, Kepala Bapelitbang, Tertius Ulaan ST MM, dan Kadis Kominfo selaku Jubir Covid-19 Roy Mandey SH, menjadi nara sumber dalam rapat tersebut.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan yang akan dijalankan Kumtua dan Camat. Menurut Sekretaris Dinas PMD, Altin Sualang, ada lima poin kesimpulan yang dihasilkan. 

“Kesimpulan dalam rapat itu yakni, pertama, Hukum Tua harus menggunakan data yang mampu dipertanggungjawabkan pada saat menyurkan bantuan baik bantuan pemerintah maupun Dana Desa. Kedua, penganggaran BLT Dana Desa merupakan filter akhir dari sumber data keluarga miskin yang tidak ter-cover dari bantuan pemerintah,” kata Sualang.

“Ketiga, penganggaran BLT Dana Desa diawali dengan pendataan dari relawan desa, berdasarkan Permendes Nomor 06 Tahun 2020 dan diputuskan melalui musyawarah desa khusus Covid-19, keempat, padat karya tunai Dana Desa merupakan salah satu alternatif yang bijak untuk menangani permasalahan masyarakat di tengah-tengah wabah Covid-19,” terangnya.

Sementara, ditegaskan Sualang, semua penggunaan anggaran yang bersumber pada APBDes, harus dipertanggungjawabkan oleh Kumtua.

“Hukum Tua bertanggungjawab penuh terkait penggunaan anggaran yang bersumber APBDes yang digunakan untuk Covid-19,” pungkas Sualang.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *