Musdes Insidentil Jadi Alternative Atasi Covid-19

Minut191 views

Plh Sekda Minut Drs Alan Mingkid dan Kadis Sosial dan PMD Drs Alpret Pusuinggulaa MAP

Airmadidi, Jurnal6
Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Dr (HC) Vonnie Aneke Panambunan (VAP) STh,  memerintahkan setiap kepala desa menggelar Musyawarah Desa Insidentil. Musyawarah yang dilakukan dalam keadaan tertentu ini terkait penanganan  menyebarnya Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mewabah belakangan ini. Musdes ini dimaksudkan untuk menentukan langkah yang akan diambil pemerintah desa dalam mengatasi menyebarnya Covid-19.

Pernyataan ini diungkapkan VAP, melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minut, Drs Allan Mingkid, Kamis, (16/4/2020) usai mengikuti video conference dengan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara. Menurut Mingkid, Pemkab Minut telah menggelar rapat yang diikuti instansi terkait bersama para camat, membicarakan tentang penggunaan Dana Desa (Dandes) Bantuan Langsung Tunai (BLT). Hal ini untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Desa yang ditujukan kepada bupati, camat, dan hukum tua  terkait mekanisme penyaluran BLT Dandes untuk tiga bulan terhitung, April, Mei dan Juni.

“Mekanisme penyaluran BLT harus dirapatkan dalam musyawarah insidentil penanganan Covid-19, dimana Covid-19 termasuk dalam kondisi tertentu yang perlu ada penanganan khusus,” terang Mingkid.

Dikatakan Mingkid, sebelumnya setiap desa menggelar musyawarah, namun ini dilaksanakan lagi khusus untuk membahas penanganan dan BLT sekaligus memasukan anggaran penanganan di dalamnya.

Di tempat terpisah, Kadis Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Drs Alpret Pusunggulaa MAP, membenarkan instruksi bupati ini lewat Camat.

“Untuk Desa yang memiliki alokasi anggaran dana desa sampai dengan Rp800 juta bisa menggunakan 25 persen anggaran, Rp800 juta sampai dengan Rp1,2 miliar 30 persen, sedangkan lebih dari Rp1.2 miliar,  bisa menggunakan anggaran 35 persen dandes,” terang Pusunggulaa.

Musyawarah insidentil ini, lanjut dia, melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa(BPD), tokoh masyarakat dan Tokoh Agama.

“Hal ini sesuai dengan amanat Permendes Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Permendes Tahun 2011 tentang prioritas penggunaan dana desa. Datanya diambil dari tiap desa,” tukas Pusunggulaa.

Ditambahkannya, musyawarah desa insidentil ini tidak serta merta merubah hasil musyawarah sebelumnya, tetapi khusus membahas penanganan Covid-19 dan menunda hal yang kurang urgen dengan tetap mengacu pada Permendes Nomor 6 ini.(paul wo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *