Pengunjung Pasar Koltem Wajib Pakai Masker

Minut520 views

Pengunjung wajib kenakan masker, pedagang di Pasar Desa Koltem.

Airmadidi, Jurnal6
Pemerintah Desa Kolongan Tetempangan (Koltem)Kecamatan Kalawat Minut mewajibkan pengunjung dan penjual di Pasar Koltem menggunakan masker penutp mulut. Menurut pantauan media ini Senin (13/4/2020), di pintu masuk disediakan juga tong air berdaya tampung 500 liter dan sabun untuk tempat cuci tangan pengunjung. Sementara tiga pintu masuk ke pasar dijaga oleh Hansip(Linmas) dan perangkat desa.

“Maaf Pak, untuk berbelanja bapak harus mengenakan masker, jika tidak bapak tidak diperkenankan masuk,” tukas Denni Kalengkongan, petugas yang berjaga di pintu masuk mencegat pengunjung yang tidak mengenakan masker. 
Hal tersebut dimaksud untuk mencegah penularan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menjadi wabah belakangan ini. Menurut Hukum Tua Desa Koltem, Demas Kasegel, aturan ini diberlakukan pemdes untuk mencegah penyebaran Covid-19  di desa tersebut.

“Aturan wajib mengenakan masker dan mencuci tangan bagi pengunjung dan penjual ini agar virus corona tidak berjangkit di desa Koltem. Karena pasar ini merupakan tempat pertemuan yang terkenal paling ramai di kecamatan Kalawat yang terdiri dari 12 desa ,” terang Kasegel.

Dijelaskan Kasegel, di desanya dilakukan juga jaga kampung yang dimulai pukul 21.00 Wita, dimana setiap orang yang keluar masuk dipantau, siapa, hendak ke mana, dan berasal dari mana.

“Ini untuk mengantisipasi warga yang tidak dikenal yang berkunjung di desa yang bisa saja membawa virus yang bisa berjangkit ke warga Koltem, sekaligus juga menjaga kamtibmas,” tukas Lasegel dan diaminkan Sekdes Frida Wehantouw SSos.

Wehantouw pun menjelaskan  program penggunaan masker di pasar dan jaga kampung ini akan terus digalakan selama darurat non bencana ini belum dicabut pemerintah.

“Akan terus dilakukan, selama pandemic Covid-19 belum berakhir,” tukas Frida Singkat.(Paul Wo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *