Dampak Covid-19, Kemenkeu Akan Membebaskan Pajak Hotel dan Restoran

MANADO,JURNAL6.COM- Ini menjadi kabar yang menyenangkan bagi pemilik serta pelaku usaha/ wajib pajak hotel dan restoran. Pasalnya, berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan, akan segera membebaskan pembayaran pajak hotel dan restoran selama enam bulan kedepan.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Manado Drs Harke VR Tulenan MSI, menyikapi serta mengantisipasi membebaskan pajak hotel dan restoran ini, kamipun sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 03/BAPENDA/358/2020 tentang pemberitahuan Kemenkeu yang akan membebaskan pajak hotel dan restoran selama enam bulan.

“Ini sebagai stimulus dari dampak penyebaran Virus Corona atau Covid-19 terhadap dunia pariwisata ,” ucap Harke.

Lebih jauh kata Ketua Bridge Kota Manado yang diapit Kepala Bidang Pelayanan Pajak dan Reteibusi Recky Pesik SE,AK, guna menyikapi pemberitahuan tersebut, Bapenda mengimplementasinya menunggu petunjuk tehknis lebih lanjut dari Pemerintah pusat terkait hal tersebut.

“Untuk saat ini kami belum menerima petunjuk tehknis terkait penerapan pembayaran pajak hotel dan restoran. Namun saat ini pembayarannya masih berjalan sebagimana mestinya,” tukas mereka.

Tulenanpun menambahkan, kalau Juknis itu sudah sampai ketangan kami, maka Bapenda akan secepatnya mensosialisasikan kepada pemilik serta para pelaku usaha/wajib pajak hotel dan restoran .

“Kalau Juknis so ditangan ,torang pasti sosialisasikan. Namun untuk saat ini prosesnya masih berjalan seperti biasa,”pungkasnya.

(ONAl GAMPU )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *