Terapkan Physical Distancing, Satlantas Polres Sangihe Batasi Jumlah Penumpang Mikrolet

Sangihe466 views

Sangihe, Jurnal6
Physical distancing atau jaga jarak fisik yang dihimbau Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona mulai dilakukan warga. Hal ini tak terkecuali juga bagi penumpang angkutan umum (Mikrolet) di Kabupaten Sangihe. Dalam menerapkan Physical Distancing Satuan Lantas Polres Sangihe membatasi jumlah muatan penumpang bagi mikrolet yang beroperasi di dalam maupun luarkota.

“Sudah dilakukan sosialisasi sekaligus menerapkan pembatasan jumlah muatan penumpang bagi angkutan kota, ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona khususnya di dalam kendaraan umum,” ujar Kasat Lantas IPTU Awaludin Puhi, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (07/04/2020) di ruang kerjanya.

Dijelaskannya,  jika selama ini setiap mikrolet bisa memuat penumpang dengan jumlah 9 orang, saat ini dikurangi jumlah penumpangnya menjadi 6 orang saja, dengan jarak duduk berjauhan.

“Caranya adalah bagi penumpang dalam kota (Mikrolet) penumpangnya dibatasi hanya 6 orang yaitu satu orang disamping kiri sopir, satuorang dibelakang kursi sopir, kemudian dua orang ditengah dan dua orang lagi dibelakang. Sedangkan untuk angkutan luar kota yaitu mobil L300 dan sejenisnya (Mini bus) hanya boleh mengangkut penumpang 7 Orang yaitu satu orang disamping kiri sopir, kemudian dua orang di belakang bangku sopir, dua orang di bangku tengah dan dua orang dibangku paling belakang dan menerapkan jaga jarak fisik,” ujarnya.

Ditambahkan Puhi, himbauan ini dilakukan Satuan Lantas pada Operasi Keselamatan Samrat 2020  Polres Sangihe yang dilaksanakan di dua tempat yaitu di Pusat Kota Tahuna dan Terminal Towo.

“Kami sangat berharap hal ini didukung oleh masyarakat, ini merupakan langkah antisipasi dalam rangka memerangi penularan virus corona,” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *