Covid -19 Jadi “Berkah” Bagi 20 Narapidana di Sangihe

Sangihe118 views

Sangihe, Jurnal6
Dengan terbitnya Peraturan menteri (Permen) Kemenkunham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pembebasan asimilisasi dan hak integrasi bagi warga negara dalam pencegahan covid 19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Tahuna mengeluarkan kebijakan Asimilasi bagi sejumlah penghuni lapas.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II Tahuna, Mardi Santoso  ketikadikonfirmasi sejumlah wartawan  Selasa (07/04/2020) mengatakan ada sekitar 20 Narapidana dari 131 yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II Tahuna akan menjalani subsider, untuk menjalani masa hukuman di rumah masing masing.

“Jadi mereka adalah para Narapidana yang telah melewati setengah masa tahanannya, dan per 31 Desember 2020 nanti, terhitung memasuki 2/3 masa tahanan,” ujar Santoso

Namun Santoso menegaskan, jika dalam pelaksanaan tersebut, paraNarapidana akan terikat aturan untuk tidak keluar rumah. Sehingga, apabila kedapatan melanggar, akan segera ditarik kembali ke LapasTahuna.

“Sudah ada hitam diatas putih, dengan penanda tanganan kesepakatan di atas materai. Sehingga kami berharap mereka tidak melakukan aktifitas di luar rumah apalagi berkeliaran di luar,” tegasnya.

Lanjut dikatakannya, kedua puluh narapidana tersebut, akan menjalanimasa subsider hingga masa pidananya berakhir.

“Dari data yang ada, narapidana yang terakhir disubsider, akanmendapat SK Pembebasan Bersyarat (PB) sekira tanggal 20 (12/20). Jadi, apabila menjalani subsider akan dilaporkan, sehingga jika ditambah subsider 3 bulan,  bebas PB-nya nanti sekira bulan maret 2021,” lanjutnya.

Disentil terkait adanya kemungkinan jumlah Napi yang di subsiderkan,Mardi Santoso mengatakan jika program dimaksud hanya berlaku hingga hari Selasa (7/4/2020).”Kami hanya diberi waktu hingga tanggal 7 untuk menentukan Napi yang disubsiderkan,” ujarnya sembari menegaskan jika selama pelaksanaan program tersebut, baik Lapas Tahuna maupun instansi-instansi terkait akan terus melakukan pemantauan terhadap para Napi, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *