Pembebasan Napi Tidak Berlaku untuk Kasus Korupsi, Jokowi: Dibicarakan Pun Tidak Pernah

Nasional186 views

Jakarta, Jurnal6
Harapan sejumlah politisi agar narapidana kasus korupsi dibebaskan terkait pencegahan penyebaran virus corona, buyar. Itu setelah Presiden Indonesia, Joko Widodo menegaskan tak akan membebaskan napi “pengerat” uang negara. Yang dibebaskan hanyalah narapidana kasus tindak pidana umum.

Seperti ditegaskan Jokowi, Senin (6/4/2020), pemerintah pusat sudah menyetujui pembebasan bersyarat puluhan ribu napi dari lembaga pemasyarakatan. Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana tindak pidana umum,” kata Jokowi melalui siaran media sosialnya.

Namun, ditegaskan Jokowi, pembebasan bersyarat itu tidak berlaku bagi napi kasus korupsi.

“Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Bahkan dibicarakan di rapat pun tidak pernah,” tandas Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan 30.432 napi. Kini, para napi itu sudah berkumpul dengan keluarga mereka.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *