Pemda Sangihe Kembali Perpanjang Masa Work From Home Bagi Sebagian ASN

Minsel107 views

Sangihe, Jurnal6
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sangihe melaluiBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sebagian besar pegawai di lingkup Pemda hingga 21 April 2020.

Hal ini dibenarkan Kepala BKPSMD Kabupaten Sangihe, Steven Lawendatu ketika dikonfirmasi terkait edaran  Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi Pemerintah.

“Jadi sesuai edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB), maka kita menindak lanjuti perubahan terhadap surat edaran Bupati dan sekarang sudah disiapkan dan akan diperpajang hingga 21 April 2020 mendatang,” ungkap Lawendatu.

Disentil pemberlakukan Work From Home itu apakah bagi semua ASN?,Lawendatu menyatakan pemberlakukan itu seperti edaran yang pertama.

“Hanya dua level yang ada di Kantor, sedangkan untuk pengawas, staf pelaksana (Eselon IV)serta Tenaga Harian Lepas (THL) bekerja dari rumah,” ujarnya.

lanjut dikatakanya, sementara bagi pejabat eselon dua dan tiga tetapmelakukan tugas seperti biasa termasuk pegawai yang masuk dalam tim gugus tugas penanggulangan COVID-19. Meski demikian ASN yang bekerja dari rumah sewaktu-waktu harus siap datang ke kantor bila dibutuhkan oleh pimpinan.

“ASN yang bekerja di rumah dilarang bepergian ke luar daerah. sebabsewaktu- waktu dibutuhkan wajib hadir di instansi masing- masing guna pelayanan terhadap masyarakat maupun tugas penting lainnya,” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *