Jurnal6 Manado – Pilkada Serentak Tahun 2020 telah disepakati Komisi II DPR RI ditunda pelaksanaannya dengan pertimbangan mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Sementara anggaran Pilkada yang belum digunakan diminta untuk dialihkan ke penanganan pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut disepakati bersama antara Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Anggota KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI di Jakarta, Senin 30 Maret 2020.
Hal tersebut sejalan dengan harapan wakil ketua DPRD Sulut Johannes Victor Mailangkay, SH, MH yang mengusulkan pelaksanaan Pilkada serentak Pilkada 2020 Sulut ditunda pelaksanaannya mengingat penyebaran Covid-19 tidak hanya menyasar banyak negara di dunia tapi juga bangsa Indonesia ikut terkena imbasnya termasuk Sulawesi Utara.
“ Dana Pilkada 2020 sebaiknya digunakan untuk membantu masyarakat yang bekerja disektor informal yang diwajibkan #dirumahaja# yang berakibat mereka tidak punya uang untuk membeli makanan,” ucap Mailangkay, Senin (30/3/2020).
Wakil rakyat dari Fraksi NasDem ini juga mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Sulut agar segera melakukan pergeseran dana APBD Provinsi & Kabupaten/Kota se Sulut untuk penanggulangan Covid-19 ini.
“Karena KESELAMATAN RAKYAT ADALAH HUKUM TERTINGGI (SALUS POPULI SUPREMA LEX),” singkatnya. *(stem)