Perindo Minsel Minta Dana Pilkada Digunakan untuk Pencegahan COVID-19

Minsel350 views

Amurang, Jurnal6
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak, kans ditunda. Itu setelah Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Bawaslu RI Aban SH, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua DKPP Prof Muhhamad, Senin (30/3/2020). Dalam RDP itu, semua sepakat untuk menunda Pilkada Serentak 2020 dengan alasan fokus pada penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-2019).

Kesepakatan penundaan itu akan ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan antara KPU, Pemerintah dan DPR. Kemudian akan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU).

Menindaklanjuti putusan itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Kabupatan Minahasa Selatan (Minsel), Jaclyn Koloay SH, meminta pihak eksekutif segera ambil langkah taktis.

“Jika PERPPU sudah diterbitkan, saya minta Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sesegera mungkin menggeser anggaran Pilkada Minsel untuk menangani COVID-19. Lumayan lho. Kan keseluruhan anggarannya sekitar Rp59 miliar,” kata Koloay, Selasa (31/3/2020).

Dia menilai, anggaran sebesar itu akan mampu untuk membiayai pencegahan penyebaran COVID-19 di Minsel. “Daripada cuma Rp2,5 miliar, itu kan kecil. Manfaatkan saja anggaran Pilkda serentak untuk pencegahan penyebaran COVID-19,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawas penggunaan anggaran COVID-19. Alasan dia, penggunaan anggaran sebesar itu butuh pengawasan yang ketat. “Dan, sebaiknya Satgas Pengawas itu jangan diambil dari internal Pemkab. Ambil dari kalangan independen,” pungkas Koloay.(jrl6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *