Tegas ! Ini Pernyataan Sikap APRI Sulut Terkait Penertiban Penambang Emas Tradisional

Jurnal6 Manado – Operasi penertiban yang dilakukan Kapolda Sulut Irjen Pol, Royke Lumowa mendapat  tanggapan  Asosiasi Tambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulut.

Melalui release yang disampaikan kepada sejumlah wartawan di kantor DPRD Sulut  Jumat  (20/3-2020), Ketua  DPW APRI Sulut  Julius Jems Tuuk didampingi Wakil ketua Julien Longdong , Sekretaris Pdt. Stenly Pakasi Sekretaris, Bendahara Jemmy Tumiwa , serta dua pengurus bidang masing – masing  Melky Buatasik  dan Paul Adrian Sembel memberikan  pernyataan sikap yang berisi sembilan poin agar  para penambang emas tradisional tidak dirugikan.

Disamping itu dalam salah poin pernyataannya, APRI secara tegas meminta pimpinan daerah Kabupaten/Kota yang memiliki areal pertambangan rakyat harus bertanggung jawab terhadap dampak dari penertiban tersebut.

Berikut pernyataan sikap DPW APRI yang diterima wartawan jurnal6.com :

PERNYATAAN SIKAP DEWAN PIMPINAN WILAYAH ASOSIASI PENAMBANG RAKYAT INDONESIA (APRI) SULUT

Bahwa pada hari ini Jumat, 20 Maret 2020 jam 13,00 wita bertempat di gedung Rakyat Sulawesi Utara, DPW APRI Sulut menanggapi sekaligus menyatakan sikap terhadap Program Kerja Kapolda Sulut Bapak Irjen Pol. Royke Lumowa, yaitu OperasiPenertiban Tambang Emas Tanpa Ijin  dengan surat perintah Sprin/355/III/PAM.3/2020 tanggal 13 Maret 2020.

Atas Surat Perintah Operasi Penertiban Tambang Emas Tanpa Ijin, Asosiasi Penambang Rakyat Sulut menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Pengurus DPW dan DPC APRI Sulut mendukung program kerja Bapak Kapolda khususnya Operasi Penertiban Tambang Emas Tanpa Ijin dan kami minta operasi ini berlandaskan regulasi yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

a. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

b. PP No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan;

c. PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

d. PP No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

e Keputusan MK Nomor 30/PUU-V11/2010

2. Dalam hal kewenangan penerbitan jin Pertambangan Rakyat point 1, Bupati dan Walikota wajib menetapkan wilayah pertambangan rakyat kemudian di konsultasikan kepada DPRD Kabupatendan Kota. Jika hari ini masyarakat penambang emas bekerja dilahan yang tidak memiliki in maka yang harus disalahkan adalah Bupati atau Walikota sebagai pemangku Jabatan yang lalai sekaligus bersalah karena menelantarkan rakyat penambang dengan melanggar sumpah jabatan pada saat dilantik. Oleh mengusulkan agar Bapak Kapolda kiranya menangkap Bupati dan atau Walikota yang menelantarkan rakyatnya sendiri, bukan menyalahkan para penambang rakyat dengan Operasi itu kami berpendapat sekaligus Tambang Tanpa ijin.

3. Untuk Bapak Kapolda ketahui bahwa keputusan MK no 30/PUU-V11/2010 yang dalam pertimbangannya Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WP) di dalam UU Minerba adalah sebagai wujud pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanahkan kepada Negara untuk terlibat atau berperan aktif melakukan tindakan dalam rangka penghormatan (respect perlindungan (protection), dan pemenuhan (fulfillment) hak- hak ekonomi dan sosial warga negara Dan terhadap pengujian Pasal 52 ayat (1) UU Minerba. Mahkamah berpandangan bahwa pengaturan tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).Wilayah Pencadangan Negara (WPN), dan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) sudah jelas dan tegas Dimana urutan prioritasnya adalah dengan memberikan prioritas untuk menetapkan WPR terlebih dahulu, kemudian Wilayah Pencadangan Negara dan terakhir Wilayah Usaha Pertambangan — Tapi implementasi dilapangan sangat bertentangan!

4. Berdasarkan point 3, kami berpendapat bahwa beroperasinya PT Resources Bolaang Mongondow Mining, PT. Sumber Energi Jaya dan PT. Meares Soputan Maining menyalahi Undang Undang. Sebab tidak ada WPR diwilayah konsesi tambang perusahan sebagai mana diatur oleh UU. Oleh sebab itu kami meminta kepada Bapak Kapolda agar Perusahan Tambang Emas diatas yang beroperasi di Wilayah Sulut segera di tutup karena menyalahi UU

5. Perlu Bapak Kapolda ketahui bahwa Masyarakat Penambang Rakyat sampai dengan hari ini penambang rakyat belum pernah mendapatkan sosialisasi dan Dinas terkait di Kabupaten Kota bagimana caranya menambang dengan menjaga lingkungan dan bagaimana caranya menambang dengan baik. Masyarakat penambang hanya menjadi objek dari tumpuan kesalahan kerusakan lingkungan dari ketidak mampuan instansi terkait membina rakyatnya sendiri

6. Di Propinsi Sulawesi Utara terdapat lebih dari 100.000 penambang emas aktif. Bila ditambah dengan keluarganya maka lebih dari 350.000 jiwa rakyat Sulawesi Utara yang hidupnya bergantung dari pertambangan rakyat khususnya TAMBANG EMAS TRADISIONAL yang Bapak tutup.

7. Perlu Bapak ketahui bahwa penghasilan emas dari tambang tradisional di Sulawesi Utara per tahun paling sedikit Rp. 6.000.000.000.000,- (enam triliun rupiah). Dengan Operasi penertiban tambang emas tanpa ijin yang dilakukan oleh Bapak Kapolda memberikan dampak berantal kepada Masyarakat Penambang dan ekonomi Sulut, yaitu sebagal berikut:

a. Jumlah Mahasiswa dari masyarkat penambang tradisional kurang lebih 1.500 orang, jika dalam 3 bulan kedepan tambang Rakyat tidak beroperasi maka 1.500 mahasiswa akan putus kuliah, belum termasuk siswa SMP dan SMA.

b. Masyarakat kehilangan lapangan pekerjaan dan memberikan dampak gangguan kamtibmas

C. Sebentar lagi Umat Muslim akan masuk dalam bulan Suci Ramadhan. Jika tambang tetap di tutup maka penambang Muslim kehilangan pendapatan, hal ini akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi masyarakat khususnya Penambang Umat Muslim

d. Akan memberikan pengaruh negative ben pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara karena menurunnya daya beli masyarakat disebabkan hilangnya potensi uang beredar sebesar enam triliun rupiah.

8. Pada point 7 diatas APRI berpendapat pemerintah segerah membuat regulasi agar pemerintah mendapatkan pendapatan asli daerah mineral sebesarRp. 600 Miliar per tahun dari sector Pertambangan Rakyat.

9. Asosiasi Penambang Rakyat Sulawesi Utara (APRI), menyambut baik pembatalan 42 IUP pada tahun 2018 oleh Bapak Gubernur Sulut yaitu Bapak Olly Dondokambey, SE. Yang dalam banyak kesempatan Bapak Gubernur menyatakan bahwa wilayah tambang di Sulawesi Utara akan diberikankan kepada masyarakat Sumut untuk dikelola agar uang yang dihasilkan beredar di Sulut. Kami berterima kasih atas kepedulian Bapak Gubernur kepada Penambang Rakyat Tradisional.

Berdasarkan hal tersebut diatas kami atas nama Dewan Pimpinan Wilayah dan seluruh penambang emas tradisonal meminta kepada Bapak Gubernur Dan Bapak Kapolda, sbb

1. Masyarakat Penambang Tradisional butuh regulasi sesuai UU. Kiranya Bapak Gubemur mengambil alih proses perijinan WPR, yang sudah bertahun tahun diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kota sesuai amanat UU point 1, agar masyarakat penambang dapat bekerja dengan aman dan damai.

2. Meminta kepada Bapak Kapolda untuk membatalkan Operasi Penertiban Tambang Emas belum ber-ijin di seluruh wilayah tambang Sulawesi Utara, dimana para penambang dapat kembali bekerja sambil menunggu ijin diproses oleh Pemerintah Kabupaten dan Propinsi sesuai amanat UU point 1.

Kepada seluruh penambang emas tradisonal dan tambang lainnya di Propinsi Sulawesi Utara kami sampaikan bahwa DPW, DPC dan Perwakilan Penambang di semua Lokasi Tambang di Sulawesi Utara akan bertemu dengan Bapak Gubernur dan Bapak Kapolda untuk membicarakan hal tersebut diatas, Kami yakin aspirasi penambang tradisonal Sulawesi Utara akan dikabulkan oleh Bapak Gubernur dan Bapak Kapolda

Kami meminta kepada seluruh Penambang Rakyat di seluruh Wilayah Sulawesi Utara yaitu wilayah Dumoga, Bolsel, Tanoyan, Bakan, Totabuan, Balmut, Pindol, Boltim, Minsel, Mitra, Minut, Tomohon, Bitung, Sangihedan Wilayah Tambang lainnya agar menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.

Demikian pernyataan sikap Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia di Sulawesi Utara.

1. Ir. Julius Jems Tuuk Ketua

2. Julien Longdong  Wakil ketua

3. Pdt. Stenly Pakasi Sekretaris

4. Jemmy Tumiwa  Bendahara

5. Melky Buatasik  Pengurus Bidang

6. Paul Adrian Sembel Pengurus Bidang. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *