ASN Minsel Wajib Kerja dari Rumah, CEP: TPP Dibayar Penuh

Minsel264 views

Amurang, Jurnal6
Wacana mempekerjakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari rumah, mulai diberlakukan. Program ini dibuat untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona di Indonesia. Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pun akan mulai memberlakukannya.

Dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), Roy Tiwa, Surat Edaran Bupati tentang Penyesuain Jam Kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona, sudah dibuat. Tinggal menunggu tandatangan Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu (CEP).

“Surat Edaran Bupati sudah ada. Kalau sudah ditandatangani, berarti sudah akan diberlakukan. Mungkin, hari Senin sudah diedarkan,” kata Tiwa.

Dalam surat edaran itu, diatur soal jam kerja ASN di lingkungan Pemerintan Kabupaten (Pemkab) Minsel. “Di dalamnya diatur, jam kerja ASN Minsel, 50 persen dilaksanakan di kantor, 50 persennya lagi dilaksanakan di rumah,” ungkapnya.

Kendati bekerja di rumah, kata Tiwa, namun itu semua ada dalam kontrol. “Akan kami kontrol. Semua ASN wajib membuat laporan kerjanya di rumah. Selama di rumah, apa yang dibuat. Jangan sampai ada ASN yang hanya menggunakan waktu itu untuk ke mall atau kebun,” tandasnya.

Soal pembagian 50-50 itu, tambah Tiwa, akan diatur oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

“Pembagian dan sistem kerjanya nanti diserahkan kepasa kepala SKPD masing-masing, biar mereka yang mengaturnya, sebab mereka yang tahu kondisi kerja di lingkungan mereka,” pungkas Tiwa.

Sementara itu, Bupati Minsel, Christiany Eugrnia Paruntu, ketika dikonfirmasi, membenarkan pemberlakuan sistem kerja di rumah itu.

“Iya benar. Saya sudah instruksikan untuk membuat surat edarannya. Kalau sudah seleaai akan saya langsung tandatangani,” aku CEP.

Program kerja di rumah 50% dan di kantor 50%, jelas CEP, tidak akan mempengaruhi besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “TPP dibayar penuh. Sebab, kerja mereka bukan dikurangi tetapi hanya dipindahkan sementara lokasinya,” tegasnya.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *