Diduga Sebar Ujaran Kebencian, DPRD Sangihe Polisikan Oknum Pegawai Honorer

Sangihe130 views

Sangihe, Jurnal6
Diduga menyebarkan ujaran kebencian (Hate Speech) kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, oknum pegawai honorer dilaporkan ke pihak Polres Sangihe. Laporan ujaran kebencian itu telah diterima pihak Polres Sangihe Sabtu (14/3/2020) sekitar pukul 20.00 Wita dengan Nomor : STTLP / 83 / III / 2020 / SPK-T / Res Sangihe. 

Kepada Wartawan Kabag Persidangan, Perundang-undangan dan Humas DPRD Kabupaten Sangihe Ronal Lumiu SH mengatakan, dirinya berdasarkan surat kuasa DPRD, melaporkan postingan yang ada di salah satu akun Facebook (FB).

“Jadi saya berdasarkan surat kuasa dari pimpinan DPRD, selaku Kepala Bagian Persidangan, Perundang-undangan, dan Humas, hari ini melaporkan postingan, yang dimuat oleh akun MN dan LH pada Selasa (3/3/2020), sekitar pukul 19.30 Wita. Isinya tentang menyebarkan beberapa ujaran kebencian, penghinaan dan juga pengancaman kepada lembaga Legislativ DPRD Sangihe. Baik itu secara personal maupun kelembagaan,” jelasnya. 

Atas adanya dugaan ujaran kebencian, penghinaan dan pengancaman itu, pihak DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, mengadakan rapat internal. Dan diputuskan memberikan kuasa kepadanya untuk melaporkan hal ini ke Polres Sangihe. 

“Pimpinan DPRD berdasarkan rapat internal pada tanggal 3 Maret 2020, menugaskan saya untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang di muat pemilik akun FB MN dan LH,” tegasnya. 

Dirinya pun mengakui jika pihak DPRD juga akan mempersiapkan bahan-bahan yang memperkuat bukti-bukti dugaan ujaran kebencian tersebut. 

“Dan sementara ini masih diproses verifikasi secara administrasi, sambil menunggu proses lanjut, kami akan mempersiapkan bahan-bahan yang memperkuat bukti-bukti yang mendukung,” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *