Cegah Pandemi Covid-19, Kegiatan Kampus Unsrat Diliburkan

Manado90 views

Manado, Jurnal6
Ada 11 poin penting yang diharus dilakukan oleh seluruh civitas akademika Unsrat saat masa pandemic covid 19. Prof Dr Ir Ellen Kumaat MSc DEA, menyebutkan 11poin penting yang harus diketahui seluruh keluarga besar civitas akademika Unsrat. Mahasiswa D3, S1, S2, S3, Profesi Insinyur, Akuntansi, Kegiatan akademik tatap muka akan diganti dengan pembelajaran jarak jauh /daring/e-learning/online/portal UNSRAT/media sosial lainnya (mis:Whatsapp/youtube/Facebook/Skype/Line/Telegram/GoogleMeet/GoogleClassroom).

“Mahasiswa tidak perlu datang ke kampus tetapi melakukan kegiatan akademik dalam bentuk pembelajaran jarak jauh/daring/e-learning/online/portal UNSRAT/media sosial lainnya di tempat masing-masing,” katanya dalam surat edaran Minggu (15/3/2020).

Selanjutnya, masing-masing program studi akan mengkoordinasikan dengan dosen koordinator pengampu mata kuliah untuk pembelajaran yang dapat berupa penugasan mandiri, tugas kepustakaan online.

“Mahasiswa tidak perlu datang ke kampus, Program Studi akan melakukan koordinasi dengan seluruh mahasiswa dengan memanfaatkan media sosial yang tersedia untuk teknis pelaksanaan perkuliahan,” jelasnya sambil menambahkan perkuliahan tatap muka akan dimulai lagi Senin 30 Maret 2020 setelah mempertimbangkan keadaan pandemik Covid-19.

Diketahui, kegiatan Ujian Tengah Semester (UTS) sesuai dengan Kalender Akademik, dilaksanakan tanggal 23-27 Maret 2020 dalam bentuk ujian jarak jauh/daring/e-learning/online/ portal UNSRAT/media sosial lainnya dengan memanfaatkan fasilitas portal UNSRAT dan media sosial lainnya.

“Pembimbing mahasiswa tugas akhir dapat dilakukan secara jarak jauh/daring/e-learning/online/portal unsrat/media sosial lainnya,” tandasnya.

Kegiatan seminar, ujian PKL/magang, ujian skripsi, thesis dan disertai ditunda dan dapat dilaksanakan mulai tanggal 30 Maret 2020 setelah mempertimbangkan keadaan pandemik COVID-19.

“Program studi agar mempertimbangkan presensi kehadiran mahasiswa yang melakukan kegiatan pembelajaran dalam bentuk perkuliahan jarak jauh/daring/-learning/online/portal UNSRAT/media sosial lainnya,” rincinya.

Untuk mahasiswa Fakultas Kedokteran Program Studi Program Pendidikan Dokter Spesialis 1 (Sp-1), Profesi Dokter Umum, Dokter Gigi, Ners akan dikoordinasikan oleh Fakultas Kedokteran dengan rumah sakit jejaring.

“Seluruh Tenaga Pendidik dan Kependidikan tetap melaksanakan tugas layanan kegiatan akademik dan non-akademik seperti biasanya dengan memanfaatkan fasilitas online atau jika perlu dapat melakukan secara langsung di kampus dengan memperhatikan Protokol COVID-19 yang ditetapkan pemerintah,” tandasnya.

Kebijakan juga didasarkan pada :1. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK. 02.01/MENKES/199/2020 Tanggal 12 Maret 2020.2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 Tanggal 9 Maret 2020.3. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020. Surat Edaran Rektor UNSRAT No 1918/UN12/LL/2020 Tanggal 3 Maret 20204. Protokol Kesehatan WHO pada tanggal 6 Maret 2020.(lla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *