Sebulan Menghilang, Lelaki Manente Pencabul ABG Berhasil Diamankan Polsek Tahuna

Sangihe153 views

Sangihe, Jurnal6
Setelah kurang lebih hampir sebulan menghilang saat dilaporkan kejadian pencabulan Anak Baru Gede (ABG) yang masih tercatat di bawah umur sebut saja Putra (15) oleh orang tuanya, akhirnya pria MES alias Uri (51) berhasil diamankan pihak Polsek Tahuna. Dengan ditahannya MES pihak penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Tahuna, Iptu Parlindungan Aritonang kepadaSejumlah wartawan Kamis (12/03/2020) kemarin. Dikatakannya, pihak keluarga menyerahkan pelaku cabul tersebut ke pihak kepolisian pada, Rabu malam dan langsung dilakukan BAP.

“Jadi pelaku pencabulan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari ini (Kamis,red) dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Aritonang.

Ditegaskan pula olehnya, pelaku akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 KUHP Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peratutaran pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang,” tegasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *