Bupati Minsel Tetapkan Perkada APBD 2020, Lumowa: Itu Cacat Hukum

Minsel229 views

Amurang, Jurnal6
Tarik ulur penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berakhir. Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Cristiany Eugenia Paruntu (CEP) akhirnya menetapkan Perkada APBD Minsel Tahun 2020. Aktivitas pemerintahan serta pembangunan di Minsel pun dimulai.

Pernyataan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Kepala Bidang Anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah, bahwa dokumen persyaratan pengajuan Perkada Minsel belum lengkap, ternyata tak berpengaruh. Terbukti, Perkada Minsel sudah diterbitkan.

“Perkada sudah ditandatangani. Kemarin saya sudah manandatangani kolom paraf koordinasi,” aku Efer Poluakan, Asisten III Pemkab Minsel, saat konferensi pers, Selasa (10/3/2020).

“Saya juga sudah menandatangani dokumen Perkada APBD,” imbuh Tertius Ulaan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang).

Jika tidak ada aral melintang, penggunaan APBD Minsel sudah bisa dilakukan pekan depan. Sebab, hampir dapat dipastikan, pekan ini dokumen Perkada Minsel telah dimasukkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemendagri. “Pekan ini Dokumen Perkada Minsel akan segera dimasukkan ke Kemenkeu dan Kemendagri. Pekan depan APBD Minsel sudah jalan,” terang Ulaan.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum Pemkab Minsel, Brando Tampemawa mengatakan, konsultasi tentang Perkada APBD oleh Bupati Minsel, Christiany Paruntu, ke Kemendagri, memiliki kekuatan hukum. “Konsultasi Bupati Minsel ke Kemendagri ada dasar hukumnya. Jadi, hasil konsultasi kepala daerah pun memiliki kekuatan hukum,” jelas Tampemawa.

Soal Perkada, terang Tampemawa, sudah mendesak untuk diterbitkan. Sebab kata dia, jika Bupati Minsel tidak bisa menerbitkan Perkada APBD, ada sanksi berat yang bisa diberikan Kemendagri. “Perkada memang sudah harus diterbitkan. Dilihat dari waktu, Ini sudah sangat mendesak. Malah, jika bupati tidak menerbitkan Perkada APBD, sesuai Undang Undang, bupati bisa kena sanksi,” tegas Tampemawa.

Pernyataan pihak eksekutif soal Perkada APBD, bertolak belakang dengan pernyataan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Dari mana Pemkab Minsel menghitung batas akhir 30 hari? Sementara dokumen persyaratan pengajuan Perkada APBD tidak lengkap. Itu sementara kami selidiki,” ungkap John Wilar, Kepala Bidang Anggaran, Badan Keuangan dan Aset Pemprov Sulut.

Reaksi keras pun muncul dari Wakil Ketua DPRD Minsel, Stefanus Lumowa. Menurut dia, jika Bupati Minsel telah menandatangani Perkada APBD, itu cacat hukum.

“Dengan mengacu pada hasil konsultasi di Kemendagri bersama Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Drs Arsan Latif, dapat disimpulkan bahwa penyampaian TAPD kepada Kemendagri tidak sesuai fakta yang terjadi. Apabila Bupati tetap menetapkan Perkada APBD, maka Perkada tersebut cacat hukum. Itu akan berdampak hukum ke depan,” tandas Lumowa.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *