Tambang Bowone Ditutup, Takalawangen: Kami Akan Melawan

Sangihe204 views

Sangihe, Jurnal6
Penutupan tambang tanpa izin di Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Sangihe, menuai protes. Penutupan itu dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Sangihe atas intruksi Kapolda Sulut, Senin (9/3/2020). Perwakilan masyarakat mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyampaikan aspirasi terkait penutupan pertambangan.

Dari pantauan, masyarakat dalam penyampaiannya meminta agar para anggota DPRD Sangihe untuk bisa memperjuangkan nasib para penambang agar bisa kembali melakukan aktivitasnya. Dan jika harus ditutup, mereka akan melakukan aksi perlawanan.

“Jadi kami para penambang tradisional, berharap kepada pemerintah daerah, dinas-dinas terkait, maupun DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, tolong dilihat kami ini rakyat kecil yang saat ini tengah menambang di tanah sendiri. Dan kalau kami tidak diberikan kesempatan itu, maka kami sebagai rakyat kecil akan melawan. Siapapun nantinya yang akan mengusir kami, kami akan melawan,” tegas Gunfanus Takalawangeng salah satu penambang tradisional yang diaminkan penambang lainnya.

Dijelaskan Takalawangeng, seharusnya pemerintah daerah memberikan bantuan yang sama kepada para penambang, layaknya seperti mereka memberi bantuan kepada para petani dan juga nelayan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Ingat, warga para nelayan, warga para petani dibantu oleh pemerintah. Sementara itu warga penambang tidak pernah dibantu oleh pemerintah. Dan kepada para anggota DPRD Sangihe, kami minta agar bisa memfasilitasi atau mewujudkan aturan yang bisa membuat kami aman dalam melakukan penambangan. Seperti mewujudkan Wilayah Pertambangan Rakyat. Karena ratusan hingga ribuan masyarakat di kampung Bowone juga butuh makan, sehingga kalau ini ditutup jangan salahkan kami bila terjadi sesuatu,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sangihe, Ferdy Panca Sinedu ketika ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga kaget dengan adanya penutupan tambang yang dikelola oleh para penambang tradisional di Kampung Bowone.

“Kami selaku pihak DPRD juga kaget ketika ada kebijakan penutupan lahan tambang tersebut. Pada pertemuan pertama juga kita tidak pernah merekomendasikan hal tersebut. Malah kebijakan pemerintah mengeluarkan jaminan sosial bagi para pekerja tambang tersebut,” katanya Sinedu.

Memang jika berbicara legalitas lanjut Sinedu, pemilik lahan penambang tradisional maupun alat itu ilegal semua. Karena undang-undang tidak mengatur itu, kontrak karya yang dilakukan oleh pemerintah pusat hanyauntuk PT Tambang Sangihe.

“Tetapi untuk kesejahteraan rakyat, etika kearifan lokal kami tetap memberikan kesempatan. Artinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa merusak lingkungan serta kaidah-kaidah yang ada di wilayah tersebut,” jelasnya.

Dirinya pun mengakui bahwa DPRD Sangihe tengah melakukan konsultasi ke provinsi dan selanjutnya ke Dirjen Minerba Pusat, untuk melakukan penciutan wilayah tambang PT Tambang Sangihe. Dan dialokasikan untuk pertambangan rakyat.

“Sehingga ada pengurangan volume karya untuk PT Tambang Sangihe, untuk diberikan kepada masyarakat kecil, yakni Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” ujarnya.

Terpisah Sekretaris Dewan (Sekwan), Aris Pilat mengatakan dari hasil pertemuan RDP antara masyarakat dengan dewan, maka pihak DPRD Sangihe akan mengagendakan RDP kembali dengan pihak terkait.

“Jadi apa yang disampaikan oleh para penambang telah kita terima dan kita tampung. Untuk selanjutnya akan dilaksanakan dan diagendakanRapat Dengar Pendapat dengan pihak terkait seperti Dinas Lingkungan hidup, Dinas Tenaga Kerja, Polres serta instansi terkait lainnya. Yang pasti dalam waktu dekat RDP akan dilaksanakan,” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *