Difasilitasi Komisi III, PT PGE dan Masyarakat Tompaso Raya Sepakati Program Pemberian CSR

Jurnal6  Tomohon – Tindak lanjut aspirasi masyarakat Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa yang menyampaikan aspirasi di DPRD Sulut beberapa waktu lalu diseriusi  komisi III dengan menggelar rapat bersama Aliansi Masyarakat Tompaso Raya (Amator) dengan managemen PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) Senin (2/3-2020).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor PT. PGE Tomohon,  Ketua Komisi  III Berty Kapojos didampingi sekretaris komisi Yongkie Liemen, Boy Tumiwa, Tonny Supit,Hengkie Hoenandar, Razki Mokodompit,  Kepala Dinas ESDM Sulut Fransiskus Maindoka meminta penjelasan terkait  pemberian Corporate Sosial Responbility (CSR) yang dianggap belum sepenuhnya menyentuh secara adil khususnya masyarakat sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tompaso.

Dalam pemaparannya General Manager PT. PGE Salvius Patangke menjelaskan mekanisme terkait pemberian CSR maupun teknis pengeboran panas bumi yang selama ini menjadi kekhawatiran masyarakat.

Dijelaskan Patangke, dalam  pemanfaatan panas bumi,  sistim kerja pengeboran tidak  memanfaatkan air yang dangkal namun dilakukan dengan kedalaman minimal 2.500 meter. Sementara untuk dana CSR menurut dia, mekanismenya  melalui pusat kemudian diserahkan ke masyarakat sesuai program yang ada di desa.

“ Kami mengikuti sesuai data dari masyarakat dan disalurkan melaui pemerintah yang ada. Kami (PT. PGE) dalam pelaksanaannya telah mengikuti mekanisme sesuai aturan.  Dalam setiap aktifitas, PT. PGE selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa, tujuannya agar tidak terjadi kesalahan kedepannya dan selalu membina hubungan baik dengan warga,” terang Patangke.

Sementara itu anggota komisi III Boy Tumiwa berharap dalam pemberian dana CSR, PT. PGE memprioritaskan bagi masyarakat sekitar proyek PLTP.

“Wilayah proyek PLTP kan berada di Tompaso, paling tidak untuk dana CSR harus lebih besar dibanding dengan wilayah yang jauh dari lokasi, paling tidak 60 persen untuk masyarakat Tompaso Raya.” ujar Tumiwa

Disisi lain ketua komisi III Berty Kapojos menyambut baik pertemuan masyarakat Tompaso Raya bersama managemen PT. PGE yang menghasilkan kesepakatan saling menguntungkan yang nantinya akan dibuat program bersama antara masyarakat serta pemerintah se Kecamatan Tompaso.

 “Kami (DPRD) pastinya akan terus memantau perkembangan dilapangan. Dalam waktu dekat ini Komisi III DPRD Sulut bersama-sama dengan pihak PT. PGE akan melakukan koordinasi di Kementerian khususnya Pertamina terkait perubahan nomenklatur untuk PGE Area Lahendong, kalau bisa juga ditambah  PGE Tompaso karena lokasinya ada disana.  Hal itu yang akan kita (DPRD) dorong nantinya sehingga kedepannya tidak akan terjadi lagi polemik-polemik dilapangan,” jelas Kapojos.

Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Bappeda Kabupaten  Minahasa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa, Camat Tompaso bersama para  Hukum Tua , serta perwakilan Aliansi Masyarakat Tompaso Raya. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *