Kementerian PUPR Setujui Pembangunan Dua Jembatan Gantung di Sangihe

Sangihe814 views

Sangihe, Jurnal6
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI) menyetujui usulan pembangunan dua jembatan gantung di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Persetujuan tersebut disampaikan Direktur Jembatan, Iwan Zakarsi, di ruang kerjanya kepada Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana SE ME, di Jakarta Rabu (26/2/2020).

“Kementerian PUPR menyetujui dua dari tiga usulan pembangunan jembatan gantung yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Sangihe,” kata Iwan Zakarsi.

Menurut Zakarsi, tahun 2020 ini untuk Provinsi Sulawesi Utara mendapat tiga buah jembatan gantung yang akan dibangun.

“Pak Menteri sangat memperhatikan pembangunan di Kabupaten Sangihe sehingga dari tiga jatah untuk Sulut, dua diberikan untuk Kabupaten Sangihe,” ujarnya.

Bupati Jabes Ezar Gaghana menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat khususnya Kementerian PUPR yang sudah merespon usulan pemerintah Kabupaten Sangihe.

“Kami mengampaikam terima kasih atas persetujuan pembangunan dua jembatan gantung di Sangihe oleh Kementerian PUPR,” kata Bupati.

Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Sangihe. Gory Londo mengatakan, dua jembatan gantung yang akan dibangun tahun 2020 ini berada di dua Kecamatan yaitu di Kecamatan Tamako dan Tabukan Selatan Tengah.

“Jembatan gantung yang disetujui pembangunannya berada di kampung Aha Patung kecamatan Tabukan Selatan Tengah sepanjang 45 meter dan kampung Binala kecamatan Tamako sepanjang 60 meter,” ungkap Londo.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *