Bupati Minsel Konsultasi Perkada 2020 ke Kemendagri

Minsel251 views

Amurang, Jurnal6
Upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) meloloskan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020, terus digenjot. Informasi penolakan usulan evaluasi Perkada oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tak jadi penghalang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun jadi tempat mengadu.

Kamis (27/2/2020), rencana Perkada APBD Minsel, tembus Kemendagri. Itu setelah Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu, melakukan konsultasi mengenai APBD 2020 di Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kendagri RI. CEP, sapaan akrab Paruntu, didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Melky Manus, SSTP, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Brando Tampemawa SH MH dan Kabid Anggaran BPKAD Johel Walangitan SE. Rombongan ini diterima Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Drs Arsan Latif MSi.

Menurut realese yang dipublikasi Bagian Humas dan Protokol Pemkab Minsel, dialog dalam pertemuan itu membahas tentang isi Pasal 6 ayat (2) huruf C, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 312 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014,  4. Pasal 313 UU No. 23 Tahun 2014.

Masih menurut realese itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Perencanaan Anggaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan menyimpulkan bahwa dalam hal Gubernur Sulawesi Utara selaku Wakil Pemerintah Pusat tidak melakukan pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang APBD Tahun 2020 dalam batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disampaikan Rancangan Perkada tentang APBD Tahun 2020. “Bupati Minahasa Selatan menetapakan Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang APBD Tahun 2020 menjadi Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang APBD Tahun 2020,”  Dalam kesempatan yang sama,  Direktur mengingatkan sesuai regulasi bahwa jika Bupati  tidak menyusun dan menetapkan APBD sebagaimana  aturan yang diutarakan di atas, maka Bupati akan dianggap melanggar Pasal 67 huruf b UU No 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kewajiban Bupati meliputi menaati seluruh ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

Apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut sanksinya berat yakni Kepala Daerah diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b (Pasal 78 ayat (2) huruf d UU No. 23 Tahun 2014. (Advertorial/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *