Sambangi Kemendikbud RI, Komisi 4 DPRD Sulut Konsultasi Masalah Tunjangan dan Sertifikasi Guru

Jurnal6 Jakarta – Komisi 4 DPRD Sulut Jumat (14/2-2020) menyambangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI  guna melakukan konsultasi  sekaligus menindak lanjuti aspirasi masyarakat terkait beberapa persoalan terkait kesejahteraan guru

Rombongan wakil rakyat Sulut  dipimpin ketua komisi Braien Waworuntu didampingi  sekretaris komisi  dr. Fransiskus Silangen, Melky Pangemanan, Melissa Gerungan , I Nyoman Sarwa serta Yusra Alhabsy  diterima Kabag HTK Setditjen GTK  Ismail di ruang rapat 2 gedung D lantai 11 Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Dalam pertemuan tersebut Kabag HTK Setditjen GTK Ismail  memaparkan beberapa poin terkait masalah keterlambatan tunjangan sertifikasi guru serta tunjangan kinerja untuk guru.

“ Dari penjelasan pak Kabag HTK Setditjen GTK Ismail kepada komisi 4, ada 9 poin yang disampaikan kepada kami terkait tunjangan Guru PNS maupun non PNS yang harus diketahui mereka termasuk proses penyaluran dana BOS. “ ungkap Braien.

Adapun sejumlah poin penting yang disampaikan melalui hasil pertemuan tersebut adalah;

1. Tunjangan guru baik guru PNS maupun guru non PNS merupakan tunjangan yang bersifat bantuan dari pemerintah, dan tunjangan ini diberikan setiap 3 bulan.

2. Tunjangan bagi guru PNS diberikan/ditransfer ke daerah masing-masing untuk mengelola meyalurkan pembayaran kepada guru-guru dan untuk tunjangan bagi guru-guru non PNS dananya dikelolah oleh pusat baik itu tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan insentif pencairanya secara berkala ke rekening masing-masing guru dan tidak bersamaan dengan gaji.

3. Untuk dana Bos sudah diterbitkan SK penerimanya yang bukan lagi ke dinas tetapi langsung ke sekolah penerima baik formal maupun non formal. Dalampencairannya per triwulan karena sifatnya bantuan. Dengan ketentuan berkas persyaratan harus lengkap.

4. Pemberian tunjangan kinerja bagi guru, itu kebijakan dari pemerintah daerah, dan dalam pemberian tunjangan nomenklaturnya tidak boleh sama dengan nomenklatur pemberian tunjangan dari pusat / Kementerian sekarang ini seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan tambahan penghasilan.

5. Pemberian tunjangan kinerja dapat diberikan kepada guru asalkan ada dasar regulasinya/landasan hukum yang di dalamnya ada kriteria-kriteria peryaratan dan ketentuan yang pas dengan kaidah fisi misi pengelolaan keuangan yang tepat sasaran dan tepat guna.

6. Saran dari Kementerian, Pemerintah daerah harus mengeluarkan regulasi untuk pemberian tunjangan kinerja bagi guru baik itu berupa Pergub atau Perda.

7. Keterlambatan tunjungan sertifikasi guru karena adanya keterlambatan dalam penginputan data persyaratan, penerbitan SK dari Dirjen dan operator sekolah yang memfalidkan data guru.

8. Jumlah guru PNS di Sulut yang belum disertifikasi ada 480 guru dan sisanya guru non PNS karena jumlah keseluruhan guru yg belum sertifikasih di Sulut baik guru PNS maupun Non PNS berjumlah 700-an ( guru SMA, SMK dan SLB).

9. Pada intinya pemberian tunjangan kepad guru bisa tetapi harus ada dasar hukumnya yang mengatur peryaratan dan ketentuannya* (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *