APBD Minsel Terkatung-katung, ASN Gelisah, Kekhawatiran Rakyat Membuncah

Minsel170 views

Amurang, Jurnal6
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), gelisah. Belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), jadi penyebab. Kekhawatiran ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ratusan ribu warga Minsel pun kian membuncah.

Betapa tidak, hingga Bulan Februari, tak ada anggaran dari kas daerah yang bisa dimanfaatkan pemerintah. Padahal, layanan masyarakat harus tetap jalan. Alhasil, kegiatan yang harus menggunakan dana APBD di semua SKPD di Minsel disetop. Pemerintahan pun kans mengalami ‘shutdown’.

Sejumlah kepala SKPD mengaku ‘pusing tujuh keliling’. “Apa yang bisa kami buat? Bayar listrik kantor pun kami harus patungan, sebab belum ada anggaran yang bisa digunakan. Apalagi untuk menjalankan kegiatan rutin,” ungkap sebagian besar pejabat.

Ketika ditelusuri, APBD Minsel ternyata masih terkatung-katung. Pasca kegagalan penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebagai instrumen yang harus membahas Perda APBD, belum ada kepastian kapan penetapannya.

Kepala Badan Penelitian dan Perencanaan Pembangunan (Bapelitbang) Minsel, Tertius Ulaan, ketika dikonfirmasi menjelaskan, saat ini sudah masuk pada tahapan penyelesaian Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD. “Kalau dilihat dari bulan berjalan, sekarang sudah masuk tahapan Perkada APBD. Tapi, tidak menutup juga kemungkinan ada Perda APBD,” jelas Ulaan.

Dia juga mengakui bahwa draf Perkada APBD sudah selesai disusun, dan sudah pernah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) untuk dievaluasi. “Kami dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red), sudah selesai menyusun Perkada. Sudah pernah dibawa ke Pemprov dan masih akan terus disempurnakan,” aku dia.

Hanya saja, informasi yang berhasil dirangkum wartawan Jurnal6, Perkada APBD Minsel ditolak Pemprov Sulut. Pasalnya, ada tahapan yang dilewatkan jika APBD-nya menggunakan Perkada. “Perkada itu memungkinkan jika DPRD Minsel melakukan penolakan membahas APBD. Dan penolakan itu harus ditandatangani semua Pimpinan DPRD. Namun, di Minsel-kan tidak ada penolakan pembahasan APBD dari DPRD,” ungkap sumber dari Pemprov Sulut.

Wawancara pun dilanjutkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Minsel, Denny Kaawoan. Menurut Kaawoan, tahapan Perkada APBD sementara jalan. “Prosesnya sedang jalan,” aku Kaawoan.

Jika APBD Perkada ini berjalan mulus, kata Kaawoan, diperkirakan Bulan Mei 2020 baru bisa ditetapkan sebagai Perkada. “Nanti Bulan Mei baru bisa ditetapkan. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, termasuk akan turunnya tim dari Pemprov Sulut dan dari Kementerian RI untuk evaluasi Perkada. Seperti itu memang ptosedurnya,” terang Kaawoan.

Ditanya soal peluang pembuatan Perda APBD, Kaawoan mengaku masih memungkinkan. “Peluangnya masih tetap ada,” ujarnya.

Warga Minsel mendesak Pemkab san DPRD duduk bersama menyelesaikan APBD. “Kasihan, takyat yang jadi korban. Jangan hanya kepentingan satu orang, lalu kepentingan 200 ribu rakyat Minsel dikorbankan. Siapa sih penyebab semua ini?,” sembur Jerry Lumenta, aktivis muda Minsel.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *