Perekrutan PPK Disoal, KPU Minsel Dilapor ke Bawaslu

Minsel226 views

Amurang,Jurnal6
Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), disoal. Disinyalir, terjadi kesalahan data saat perekrutan dilakukan. Lembaga penyelenggara Pemilihan Umum itupun dilapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel.

Laporan ini dilayangkan salah satu pelamar PPK ke Bawaslu Minsel, Rabu (29/1/2020) lalu. Informasi yang diterima wartawan, ada calon yang di gugurkan, keberatan dengan pengumuman KPU.

Menurut pelapor, saat mendaftar, dia dinyatakan lengkap oleh tim verifikasi KPU Minsel, bahkan telah diberi tanda terima berupa cek list lengkap. Pelamarpun pulang rumah dengan perhitungan semua dokumen lengkap tanpa ada yang perlu dikoreksi.

Hanya saja, saat pengumunan kelulusan berkas diumumkan namanya tidak ada. Alasan KPU bahwa yang bersangkutan di gugurkan karena tidak memasukan ijazah terkahir namun dimasukan adalah akta mengajar. 

Merasa keberatan, pelamar itu mendatangi Bawaslu Minsel dan membuat laporan resmi. Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Minsel, Franny Sengkey SE saat dikofirmasi wartawan, mengakui adanya laporan ini. Namun Sengkey enggan memberikan informasi lebih terkai hal dimaksud.

“Yah benar ada laporan terkait rekrutmen PPK, dan pihak Bawaslu belum bisa memberikan penjelasan lebih sebab sementara berproses,” tandas Sengkey.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *