2020, BOS Langsung ke Kas Sekolah, Dr Raco: Kepsek Wajib Ikut Regulasi

Minsel113 views

Amurang, Jural6
Regulasi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), diubah. Kini, dana pendidikan dari pemerintah pusat itu disalurkan ke rekening kas sekolah masing-masing. Birokrasi penyaluran anggaran itupun diperpendek.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan  Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Dr Fietber Raco, tahun ini, BOS sudah langsung diterima pihak sekolah. “Tahun 2010 ini, BOS akan langsung ditransfer oleh pemerintah pusat di rekening kas sekolah,” ungkap Raco, Kamis (31/1/2020)

Menindaklanjuti kebijakan baru pemerintah pusat itu, Raco meminta semua Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Minsel untuk mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. “Regulasinya harus benar-benar dijalankan, agar pencairan dana BOS dari pemerintah pusat ke rekening kas sekolah tidak mengalami kendala. Kepsek wajib ikuti regulasi itu,” tandas Raco.

Sistem pembelanjaan uang BOS juga, kata Raco, tidak bisa lagi secara tunai. “Aturan sekarang, semua pembelanjaan yang menggunakan dana BOS harus melalui transfer bank. Tidak bisa lagi dengan uang tunai,” jelasnya.

Tempat pembelanjaan pun, kata Raco, haruslah tempat usaha yang sudah memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). “Misalnya belanja fotocopy atau barang ATK. Transaksinya harus transfer, dan tempat usaha tempat transaksi harus memiliki NPWP,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, tegas Raco, Disdikpora Minsel sebagai pengendali BOS, memerintahkan kepada semua kepsek untuk ikut regulasi tersebut. “Regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah pusat adalah suatu keharusan,” pungkasnya.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *