Disnaker Pantau Tenaga Kerja Asing di Pulau Bunaken

MANADO,JURNAL6.COM- Tim pendataan pemantauan tenaga kerja asing lintas bidang di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Manado, Rabu (22/1/2020), memantau dan mendata tenaga kerja asing yang saat ini sementara bekerja di Kepulauan Bunaken.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Disnaker Manado, Donald F Supit, bahwa tim tersebut akan bertugas mendata legalitas para pekerja asing.

“Jangan-jangan ada yang ditemukan sudah lewat waktu tapi tidak mau urus ijin,” ucao Donald, sapaan akrabnya

Lebih jauh katanya, apa yang dilakukan ini telah sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 5 Tahun 2018.

“ Ini terkait tentang retribusi perpanjangan Intah (ijin mepekerjakan tenaga kerja asing),” tukasnya.

Selain itu katanya, pada tahun pertama pekerja asing mendapatkan ijin dari kementerian terkait , kemudian setelah ijin tersebut berakhir maka perpanjangan ijin dilakukan di daerah.

“yang bersangkutan wajib membayar retribusi sebesar 1.200 Dolar pertahun dan retribusi ini biasannya dibayarkan oleh pemberi kerja,” jelasnya.

Donaldpun menegaskan bagi yang tidak patuh dan tidak mau memperpanjang ada sanksi menanti, yang terburuk adalah deportase.

“Biasanya sanksi ke perusahaan,” tegasnya.

Berdasarkan data tahun yang lalu, menunjukan belum ada pekerja asing yang memperpanjang Intahnya. Dan sekira 53 orang di wilayah Kota Manado. Tapi itu tahun pertama yang masih rana kementerian pusat,” pungkasnya

(ONAl GAMPU )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *