Discapilduk Manado Perketat Pengawasan Berkas Santunan Dana Duka

MANADO,JURNAL6.COM- Mengantisipasi maraknya warga yang akan memindahkan berkas kematian ke Wilayah Kota Manado, pasca dana duka (Daduk) dinaikan dari Rp 2,5 Juta kini menjadi Rp 5 Juta , langsung diantisipasi sedini mungkin oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discapilduk) Kota Manado.

“Ada-ada saja warga yang datang ingin memindahkan berkas kematian keluarga mereka ke Wilayah Kota Manado,” ungkap Kadiscapil Julises Ohlers SH, Senin (20/01/2020)

Menurut Ohlers , kami tidak akan berkompromi dengan masyarakat seperti itu. Sebab semua berkas yang masuk , terutama pengurusan dana duka (Daduk) akan kami perketat jangan sampai ada yang lolos.

“Dana Duka sebesar Rp 5 juta itu diberlaku kan mulai pada tanggal 1 Januari 2020, ” tegas mantan Kadis Dinas Lingkungan Hidup ini.

Julisespun menegaskan, bukan hanya dana duka (Daduk ) saja yang kami proses, semua warga yang belum memiliki KTP Manado ,kami silahkan datang langsung ke kantor Discapilduk karena disini kami tidak memungut biaya sepeserpun.

“Kalau kedapatn ada oknum Discapilduk yang minta biaya, langsung lapor kepihak berwajib, sebab itu dikategorikan pungutan liar (Pungli). Dan kami tidak berurusan dengan pungutan liar tersebut,” pungkas mantan Kabag Hukum ini dengan tegas.

Sementara itu informasi yang diperoleh, bagi masyarakat yang ingin memiliki KTP, untuk saat ini masih bisa diberikan Surat Keterangan (Suket) sebab blangko KTP sudah habis terpakai .

“Kami kehabisan blangko KTP, dan kemungkinan besar bulan Pebruari blangko KTP sudah ada,” pungkasnya .

(ONAl GAMPU )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *