Kasus SK Mutasi ASN Yang Sudah Almarhum, Salindeho Minta Pejabat Jangan Hanya Jadi “Kantor Pos”

Pemerintahan47 Dilihat

Jurnal6 Manado – Komisi I DPRD Sulut membuktikan janjinya mengundang Badan Kepegawaian Daerah Kamis (16/1-2020) untuk diminta penjelasan terkait rolling sejumlah Kepala Sekolah SMA/SMK, termasuk mutasi almarhum Melvin Jones Kakampu yang sudah meninggal sejak 2018 namun diangkat menjadi Pengawas Sekolah pada Cabang Dinas (Cabdin) Dikda Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Anggota komisi I Winsulangi Salindeho mempertanyakan  proses terjadinya mutasi seorang ASN yang telah meninggal dunia sejak tahun 2018 namun masih menerima Surat Keputusan (SK) Penugasan sebagai pengawas sekolah di kantor Cabdin Dikda Sangihe.

Mantan birokrat ini bahkan menyoroti para pejabat yang diberi wewenang secara administrative menangani penerbitan SK dianggap tidak bekerja secara profesional

 “ Para pejabat yang menanda tangani SK tersebut jangan hanya jadi “kantor pos” artinya kalau di kantor pos dia terima kemudian diteruskan,tidak pernah membaca dan meneliti apa yang ditanda tangani oleh pimpinan, “ ucap mantan Bupati Kabupaten Sangihe ini.

Disisi lain dirinya juga meminta untuk dilakukan evaluasi jabatan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Sangihe yang tidak melakukan pemutahiran data sehingga terjadi kasus seperti ini.

“ Dia memberikan data yang salah, kalau meninggalnya baru bulan lalu mungkin masih dimaklumi. Tapi ini sudah meninggal bulan Desember 2018 sampai sekarang tidak ada pemutahiran data kepegawaian, iya kan? mudah-mudahan juga gajinya tidak dianfrak, “ ucap politisi Golkar ini.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD Sulut Femmy Suluh mengakui adanya kesalahan administrasi terkait data-data yang masuk di instansinya terutama pengangkatan pengawas di Cabdin Kabupaten Sangihe

“ Kami mengakui mungkin juga jadi pembelajaran kedepan untuk data-data yang disampaikan ke kita (BKD). Kami memang memiliki sistem, tapi untuk mengetahui dia meninggal atau tidak itu harus di upload dari perangkat daerah, karena katanya kemarin mereka (Dikda) masih mengambil data dari Dapodik yang belum  sempat terupdate status yang bersangkutan, dan itu dibahas dalam tim Baperjakat atau tim tingkat pimpinan yang melakukan pembahasan dengan persyaratan teknis, kalau kita di BKD, kita memperhatikan yang teknis misalnya yang bersangkutan sudah ikut diklat apa, apa pernah tersangkut hukuman disiplin, itu yang sudah terbangun data yang ada di BKD. Memang kemarin ada sedikit dukungan data yang kurang akurat sehingga hal ini terjadi .”terang Suluh.

 Disisi lain Ketua Komisi I Vonny Paat mengingatkan Instansi BKD agar kedepan  kasus yang sama  tidak terjadi lagi yang akhirnya menimbulkan polemik di masyarakat.

“ Selaku mitra kerja kami, Instansi BKD kiranya lebih selektif dan hati-hati lagi , “ucap Paat singkat (stem)