Terkait Sengketa Dengan 5 Pekerja, CV. Elit Solution Sepakat 4 Poin Yang Ditetapkan Disnakertrans Sulut

Pemerintahan115 views

Jurnal6Manado – Dinas Tenaga Kerja Propinsi SulawesiUtara (Sulut) terus melakukan upaya penyelesaian sengketa antara CV. Elit Solution dengan 5 pekerja asal Riau secara transparan.

Setelah pada Jumat pekan lalu pihak Disnakertrans melalui Bidang Pengawasan  berusaha menghadirkan para pekerja tersebut namun tidak mendapatkan respon.

Senin (13/1-2020) Disnakertrans kembali mendatangkan pihak perusahaan CV Elit Solution yang dihadiri langsung General Manager Arie Haryanto.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erni Tumundo melalui Kepala Bidang Pengawasan Sandi Kaunang mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak perusahaan disepakati  4 poin sebagai kompensasi perusaahaan kepada para pekerja tersebut.

“ Setelah melakukan pertemuan melalui GM Arie Haryanto menyepakati 4 poin yaitu pertama, perusahan akan mematuhi semua yang di tetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yg berlaku. Kedua, penetapan tertulis pegawai pengawas akan di tindak lanjuti oleh pihak perusahan dalam waktu 1 X 24 jam setelah di terima. Ketiga, untuk tenaga kerja yang mengalami kejadian di tempat kerja haurs terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter penasehat sebelum di keluarkan pertimbangan medis barulah di tetapkan nilainya, tetapi apabila ada bukti semua pengeluarannya pada saat korban di rawat maka akan di gantikan semuanya. Keempat, perusahan bersedia akan memberi uang pisah kepada tenaga kerja sebagai bentuk rasa terima kasih.” terang Sandi.

Sementara itu General Manager (GM) CV. Elit Solution Arie Haryanto mengatakan pihaknya akan patuh dan kooperatif terhadap kesepakatan dari hasil pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja serta tetap membuka ruang komunikasi dengan pekerja.

“ Pada dasarnya kami sepakat dengan hasil pertemuan tadi karena sejak awal persoalan ini telah kami serahkan ke Dinas, “ ucap Haryanto. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *