Pemkab Sangihe Alokasikan Rp30 M Tanggulangi BPJS 59 Ribu Warga

Sangihe493 views

Sangihe, Jurnal6
Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tahun 2020, tak akan berpengaruh bagi warga Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pasalnya, Bupati Sangihe Jabes Ezar Gaghana SE ME, mengalokasikan anggaran untuk menanggulangi iuran warganya. Tak tanggung-tanggung, Pemkab Sangihe mengalokasikan dana Rp30 miliar untuk menutupi ‘beban’ rakyat selama setahun.

Anggaran sebesar ini akan menutupi seluruh iuran BPJS 59 ribu warga Sangihe. Sebelumnya, anggaran BPJS untuk warga hanya Rp16 miliar.

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Keuangan Setda Sangihe, Femmy Montang, ketika dikonfirmasi terkait kenaikan iuaran BPJS di Tahun 2020. “Jadi untuk Tahun 2020 mendatang, anggaran untuk jaminan kesehatan bagi masyarakat kita di Kabupaten Sangihe, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 30 miliar dari sebelumnya hanya Rp 16 miliar. Hal ini dikarenakan iuaran untuk BPJS akan mengalami kenaikan,” ungkap Montang.

Selain itu kata Kaban Keuangan itu, dana BPJS yang dialokasikan untuk iuran, mempunyai keuntungan untuk Daerah Kabupaten Sangihe.

“Yang pertama adalah perlindungan terhadap masyarakat miskin yang jumlahnya 59 ribu jiwa. Dimana kalau mereka ke rumah sakit akan mendapatkan pelayanan gratis. Sedangkan keuntungan yang lainnya, dari dana klaim hasil BPJS yang dikelola oleh rumah sakit maksimal 50 persen itu untuk tenaga medis, semakin besar kita lindungi masyarakat, klaim semakin besar secara otomatis semakin besar jasa pelayanan kesehatan yang kita bayar ke tim medis,” ujarnya.

Dengan demikian lanjut Montang, perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe kepada tim medis serta masyarakat sangat luar biasa.

“Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya demi masyarakat Kabupaten Sangihe. Dan ini juga merupakan perintah serta keharusan yang harus dilakukan,” jelasnya.

Disentil jika Pemerintah Pusat membatalkan kenaikan tariff iuran BPJS di tahun 2020 sedangkan Pemkab Sangihe telah mengalokasikan anggaran Rp 30 miliar, Montang mengatakan akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Meskipun APBD kita sudah ditetapkan, berarti pembayarannya harus sesuai ketentuan. Artinya akan disesuaikan kelebihan dana tersebut di APBD Perubahan,” pungkasnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *