Sepekan Ditetapkan Tersangka, Eks Kapitalauang Nahepese Bebas Berkeliaran

Sangihe119 views

Sangihe, Jurnal6
Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mantan pejabat Kapitalauang Kampung Nahepese, KT alias Cris, masih melenggang bebas. Hal ini sontak mengundang tanda tanya sejumlah kalangan masyarakat di Kabupaten Sangihe. Pasalnya, kasus yang sama dari mantan Kapitalauang Kalama, langsung dilakukan penahaanan oleh Kejaksaan.

“Kasus sama, tapi mengapa penanganannya berbeda. Sudah hampir dua pekan ditetapkan sebagai tersangka tapi oknum mantan pejabat Kapitalauang Nahepese belum ditahan. Jadi minta harus ada perlakuan hukum yang sama,” ujar Aldy Boham yang diaminkan warga lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sangihe, Yunardi SH MH melalui Kasi Intel Erwan Budi SH dikonfirmasi terkait belum dilakukan penahanan terhadap KT, tak menapiknya. Dikatakannya hal tersebut lantaran kasusnya masih dalam penyidikan.

“Penangganan kasus Kampung Nahepese sudah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian telah juga ada penetapan tersangka. Dan tersangka pada hari Senin (11/11/2019, red) telah diperiksa dengan didampingi oleh penasehat hukum. Memang kami belum melakukan penahanan karena masih akan melengkapi beberapa berkas seperti pemanggilan saksi lainnya,” ujar Budi.

“Karena berkas para saksi nanti guna kelengkapan berkas perkara,” sambungnya.

Dia pun membantah kalau pihaknya terkesan membedakan penegakan hukum dalam penanganan kasus khususnya dugaan Tipikor.

“Untuk penanganan kasus Kampung Nahepese ini, akan dilakukan penahanan jika sudah masuk tahap 2. Dan bukan pada saat penetapan tersangka. Jadi tidak ada bedanya dengan penanganan kasus-kasus yang lainnya, semuanya sama. Yakni dilakukan penahanan pada saat tahap 2, bukan pada saat penetapan tersangka. Dan tahap dua itu adalah penyerahan tersangka dan barang bukti,” tegasnya.

Di tempat yang sama Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Sangihe, Edwin Tumondo menyatakan, Pada prinspinya  kasus Dandes kampung Nahepese ini akan terus bergulir hingga selesai penyidikan.

“Perlu saya katakan, semua penanganan kasus penyalahgunaan Dandes, atau tindak pidana korupsi, semuanya dilakukan sama, tidak ada yang berbeda. Tapi kami dari penyidik tengah mengumpulkan saksi-saksi untuk mencari alat-alat bukti yang lain. Dan nantinya yang bersangkutan akan dipanggil lagi tanggal 18 November 2019, tepatnya Senin depan. Yang pasti dalam penanganan kasus kami tidak tebang pilih,” pungkas Jaksa muda yang dikenal akrab dengan wartawan Sangihe ini.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *