Sekretaris DPRD Minsel Tolak Proses Hasil Paripurna AKD, Langkun: Sebab Itu Inprosedural

Minsel168 views

Amurang, Jurnal6
Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dipolemikkan. Tidak hadirnya Fraksi Golkar, Nasdem, Ketua DPRD dan satu Wakil Ketua serta Sekretaris Dewan (Sekwan), jadi alasan. Proses penetapan hasil Rapat Paripurna Pembentukan AKD pun terhenti.

Ditegaskan Sekwan DPRD Minsel, Joins Langkun, dia tidak akan memproses hasil Rapat Paripurna AKD. “Saya tidak akan memprosesnya, sebab itu Inprosedural,” tandas Langkun saat ditanya jurnal6.com, usai konferensi pers di lobi gedung DPRD Minsel, Rabu (6/11/2019) kemarin.

Alasan Langkun, Rapat Paripurna Pembentukan AKD yang dilakukan 16 anggota DPRD baru-baru ini, tidak mengikuti aturan yang berlaku. “Mereka (anggota DPRD) kan tanya, kalau rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD apakah itu sah? Saya jawab, iya, tapi harus ada mandat dari Ketua DPRD. Sementara, rapat paripurna yang dipimpin pak Steven Lumowa, tidak ada mandat dari Ketua DPRD,” terang Langkun.

Dasar kedua hingga rapat paripurna itu dianggap Improsedural, kata Langkun, sebab pada Senin awal pekan ini, seharusnya yang dilaksanakan adalah rapat koordinasi pimpinan DPRD soal jadwal Rapat Paripurna Pembentukan AKD. “Namun, tiga kali Wakil Ketua DPRD pak Steven Lumowa diundang untuk menghadiri rapat pimpinan, dia tidak hadir. Katanya ada pertemuan dengan pimpinan fraksi. Malah, yang datang menghadap Ketua DPRD waktu itu adalah ketua-ketua fraksi dan dua anggota DPRD,” papar Langkun.

Dikatakannya pula, jika dia memproses hasil Rapat Paripurna Pembentukan AKD, dia sendiri yang akan menanggung kesalahannya. “Kalau saya memprosesnya, saya yang salah. Saya hanya mau berdiri pada aturan saja,” imbuhnya.

Dalam konferensi pers kemarin, Langkun menjelaskan secara panjang lebar kronologi terkatung-katungnya Rapat Paripurna Pembentukan AKD. Intinya, tidak ada titik temunya pembicaraan dua kubu koalisi, jadi penyebab. “Ingat, komitmen kita itu bukan hanya didengar oleh manusia, tapi didengar juga oleh Tuhan,” ujarnya.

Sementara itu, menurut penjelasan Ketua Fraksi Primanas, Jaclyn Koloay dan Ketua Fraksi Demokrat, Royke Kaloh, Rapat Paripurna Pembentukan AKD sudah sah. “Mengacu pada Tata Tertib Dewan Tahun 2018, rapat paripurna itu diusulkan oleh minimal 1/5 jumlah anggota dan atau lebih dari 1 fraksi. Sedangkan, rapat paripurna baru-baru ini telah diusulkan oleh lebih dari 1/2 anggota DPRD. Jadi, secara aturan, itu sah,” tandas Koloay dan Kaloh.

Sedangkan, soal polemik rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Steven Lumowa, juga dikatakan Koloay dan Kaloh, sudah sah. “Baca aturan baik-baik. Dalam aturan yang mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah), dikatakan bahwa; rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD dan atau Wakil Ketua DPRD. Tidak ada kalimat dalam aturan itu yang mengatakan bahwa Wakil Ketua DPRD yang memimpin sidang harus mendapatkan mandat dari Ketua DPRD,” kata Koloay dan diaminkan Kaloh.

Soal pernyataan Sekwan bahwa dia tidak akan memproses hasil rapat paripurna, tidak dipermasalahkan oleh Koloay. “Tidak masalah. Meski Sekwan tidak mau memprosesnya, hasil rapat paripurna itu tetap sah,” pungkasnya.(rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *