Kejari Tahuna Tetapkan Eks Kapitalaung Nahepese Tersangka

Sangihe174 views

Sangihe, Jurnal6
Kejaksaan Negeri Tahuna akhirnya menetapkan KT alias Kris, mantan pejabat Kapitalaung Nahepese, Kecamatan Manganitu, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes). Ini disampaikan Kejari Sangihe, Yunardi SH MH melalui Kasi Intel Erwan Budi, Rabu (06/11/2019) lalu.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka jelas Budi, pihaknya belum melakukan penahanan.

“Jadi kita akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka seperti apa, artinya fakta hukumnya seperti apa dan kita tidak boleh tergesa- gesa,” ujar Budi.

Lanjutnya lagi, tersangka sudah datang memenuhi panggilan penyidik kejaksaan tapi karena tidak di damping pihak penasehat hukumnya maka akan di jadwalkan lagi.

“Hari selasa tersangka kami panggil dan hari ini dia datang memenuhi panggilan. Tapi karena penasehat hukumnya belum siap, maka kita agendakan lagi. Karena pemeriksaan tersangka wajib didampingi penasehat hukum dan penasehat hukumnya belum siap maka hari ini(Rabu,red) kami tunda nanti di jadwalkan lagi,” jelasnya.

Disentil soal pemanggilan berkali- kali tersangka mangkir, Budi menjelaskan hal tersebut ada alasan membuat tersangka tidak datang.

“Yang pasti tersangka ini sangat koperatif. Memang beberapa kali di panggil dirinya sempat mangkir, itu karena ada hal yang tidak bisa ditinggalkan tersangka dan itu kami pahami. Meski demikian kasus ini tetap berjalan dan kalaupun ada tindakan penyalahgunaan anggaran yangberimbas terhadap kerugian Negara, yang bersangkutan harus menerima resikonya,” tegasnya.

Terpisah Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Erwin Tumondo menyatakan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pihaknya tidak akan pandang bulu.

“Kalau memang yang bersangkutan terbukti, maka konsekwensinya adalah akan dilakukan penahanan. Yang pasti tidak ada yang kebal hukum, siapa pun dia,” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *