CNR Dorong Disnaker Fokus Kegiatan Pengembangan SDM

Uncategorized117 views

Jurnal6 Manado – Pasca ditetapkannya UMP tahun 2020 di Sulawesi Utara yang beberapa waktu lalu resmi diumumkan pemerintah provinsi sulawesi utara langsung disampaikan Gubernur Olly Dondokambey.

Menanggapi penerapan tersebut, wakil ketua komisi 4 DPRD Sulut Careig Naichel Runtu (CNR) mengatakan seluruh perusahaan di Provinsi Sulut wajib mematuhi dan menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor. 408 Tahun 2019.

“Seluruh perusahaan (di Sulut) wajib memberlakukan peraturan gubernur Sulut nomor 408 tahun 2019 tentang penerapan upah minimum provinsi (UMP) Sulut tahun 2020 sebesar Rp. 3.310.723,” ujarnya, senin (4/11/19) diruang kerjanya.

Diketahui, penetapan UMP Sulut 2020 mengacu pada pertimbangan legal formal seperti; Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Nomor 08/DEPERPROV/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019 tentang Pengupahan UMP tahun 2020, juga Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang dewan pengupahan.

Careig juga mengatakan Pasti dengan naiknya UMP Sulut berdampak pada tenaga-tenaga kerja luar akan berdatangan, untuk itu Komisi IV DPRD Sulut akan mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, dalam arti membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul khususnya untuk warga Sulut agar tidak kalah bersaing dengan tenaga kerja luar Sulut.

“Tak hanya itu, hal ini juga bertujuan mengurangi angka pengangguran. Maka dari itu, Kami (Komisi IV) akan mendorong Disnaker Sulut untuk terus digalakkannya program pelatihan-pelatihan kepada angkatan kerja yang sudah masuk usia kerja agar bisa bersaing di pasar kerja nantinya,” jelas Politisi Partai Golkar ini (stem/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *