UMP Sulut 2020 Tembus Rp 3.300.010, Komisi 4 DPRD Sulut Apresiasi Kebijakan Gubernur

Pemerintahan253 views

Jurnal6 Manado – Keputusan Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku tahun 2020 mendapat sambutan positif  komisi 4 DPRD Sulut.

Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu usai Rapat Dengar Pendapat (RDP)  dengan Dinas Tenaga Kerja Kamis (21/10-2019) mengatakan kebijakan Pemprov Sulut melalui Gubernur Olly Dondokambey merupakan bukti keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya tenaga kerja di daerah.

Dirinya meminta Disnaker dapat mengawal kebijakan pemerintah tersebut terutama dari segi  pengawasan bagi perusahaan-perusahaan di daerah ini dalam pemberlakuan UMP tahun 2020 mendatang.

“Kenaikan UMP yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 sangat disupport oleh Komisi IV DPRD Propinsi Sulawesi utara. Kenaikan UMP ini menjadi bukti keberpihakan Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja,”tegas Politisi NasDem ini sambil berharap  para pengusaha bisa taat aturan dengan penerapan UMP 2020 ini.

Sebelumnya dalam RDP dengan Komisi 4 Kadis Naker Sulut, Erni Tumundo mengatakan UMP mengalami kenaikan dari Rp. 3.051.076, menjadi Rp 3.300.010 yang akan berlaku tahun depan.

“Tidak mendahului penyampaian Pak Gubernur esok untuk UMP 2020 akan menjadi Rp 3.300.010. mengalami kenaikan,”ujar Tumundo. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *